Laman

Sabtu, 12 April 2014

Musim Kampanye Tiba, Keindahan Wajah Kota Harus Tetap di jaga



Musim Kampanye Tiba, Keindahan Wajah Kota Harus Tetap di jaga

Pesta akbar demokrasi di negeri ini seakan sudah diambang pintu gerbang. Seluruh calon anggota legislatif dari berbagai latar belakang partai di negeri ini tentunya akan benar-benar berjuang menjajakan dirinya alias mempromosikan dirinya secara totalitas melalui berbagai cara demi untuk lebih menarik hati dan simpati masyarakat calon pemilih.
Promosi caleg-caleg ini secara teori tentunya tidak jauh berbeda dengan teori promosi usaha/bisnis. meskipun pada kondisi realitanya dilapangan ada sedikit perbedaan antara konsep promosi usaha/ bisnis dengan promosi caleg.
Tapi pada intinya, para calon anggota legislatif ini juga membutuhkan promosi dan publikasi melalui bermacam-macam cara, baik itu melalui pendekatan promosi secara langsung dengan terjun ketengah-tengah masyarakat  mau pun melalui bermacam-macam cara lain sebagainya.

Disamping itu, promosi diri melalui bermacam-macam media juga turut dilakukan dengan harapan lebih dikenal dan lebih populer lagi ditengah-tengah masyarakat. upaya yang dilakukan para pengejar kursi empuk  wakil rakyat ini tanpa disadari, mereka pada dasarnya sudah membranding dirinya, alias membangun sebuah merek yaitu diri mereka sendiri kemudian dilempar kepasaran dengan menjadikan masyarakat sebagai konsumennya.
Harapan akhir dari publikasi dan promosi yang dilakukan para calon anggota legislatif ini adalah, terpilihnya mereka untuk duduk dikursi dewan perwakilan rakyat mewakili daerah asal pemilihan (Dapil) masing-masing.

Kondisi seperti ini tentunya tidak dipermasalahkan, dan kita wajib memakluminya. meskipun seluruh media saat ini dibanjiri oleh iklan-iklan promosi caleg-caleg yang terkadang sempat membuat jenuh dan jengah para penikmati media. hal ini sebagai konsekuensi bagi sebuah negara yang menganut sistem demokrasi yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara indonesia termasuk kebebasan berpolitik sebagai mana yang diamanahkan oleh undang-undang dasar Republik Indonesia.

Meskipun demikian, kebebasan tersebut bukan berarti memberikan kesempatan seluas-luasnya pula bagi mereka para oknum calon anggota legislatif untuk mempromosikan diri dengan mengabaikan aspek-aspek sosial dan lingkungan.  sebagaimana judul tulisan yang penulis angkat di atas yaitu “Musim Kampanye Tiba, Keindahan Wajah Kota Harus Tetap di jaga”.
Meskipun secara jelas dan gamblang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum  (KPU) tentang pedoman pelaksanaan kampanye legislatif. Pada pasal 17, peraturan tersebut dengan jelas menyatakan alat peraga kampanye tidak dipasang ditempat-tempat antara lain seperti jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Namun realitanya sampai hari ini masih bagitu banyak pelanggaran yang ditemukan dilapangan. Apakah persoalan ketidak tahuan para oknum caleg tentang peraturan ini yang menyebabkan masih saja ditemukannya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut? tentunya kita juga tidak tahu. Atau kah oknum caleg yang tahu pura-pura dengan sengaja tidak tahu?? waullahhualam saja, hanya Tuhan yang tahu.

Jika oknum caleg yang sampai saat ini masih terkesan membandel, tentunya pihak yang harus berada digarda terdepan untuk menegakan peraturan tersebut adalah KPU, BAWASLU beserta Pemerintah  setempat melalui dinas-dinas terkait yang diharapkan turut membantu.
melalui peraturan KPU ini juga sebenarnya bisa dijadikan landasan yang baku bagi  aparatur daerah Kabupaten dan Kota  untuk menindak tegas para oknum calon anggota legislatif yang masih melanggar peraturan KPU tersebut  dengan mencopot atribut/ alat peraga kampanye oknum calon anggota legislatif yang bersangkutan sampai dengan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum caleg yang terkesan mengotori indahnya wajah kota.

Isu hangatnya bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum para calon anggota legislatif di negeri ini acap kali menjadi bahan pemberitaan oleh media-media lokal maupun media nasional terlebih yang menyangkut terhadap persoalan keindahan lingkungan di Kabupaten dan Kota.
Tentunya kondisi ini sangat mengkhawatirkan, selain terkesan  merusak tatanan keindahan bagi wajah kota. banyaknya alat peraga kampanye/atau media promosi seperti banner, spanduk, pamflet yang bergantungan dimana-mana seperti di pohon-pohon yang terdapat di kiri-kanan jalan tempat jalur pedestrian maupun pada pohon-pohon yang terdapat di jalan-jalan lingkungan disekitar kita seakan menambah kesemerawutan wajah kota kita.
Rendahnya kesadaran para oknum calon wakil rakyat kita ini tentunya menimbulkan sebuah tanda tanya besar di benak kita akan kepedulian sang “caleg” terhadap lingkungan.
Belum lagi ditambah dengan kegiatan kampanye ditempat-tempat terbuka yang dilakukan secara bergantian oleh masing-masing partai beserta caleg dan kader-kadernya yang menimbulkan  terjadinya aktivitas keramaian yang biasannya akan di ikuti pula dengan timbulnya keserawutan sampah dimana-mana. Tentunya kondisi ini sangat mengganggu kebersihan, keindahan dan kenyamanan suatu kota. Jika sudah demikian, lagi-lagi para petugas kebersihan yang akan menjadi ujung tombak upaya pembersihan sampah tersebut.


Pohon bisa meregang nyawa akibat paku

Hati-hati, Pemasangan alat peraga kampanye dengan cara dipaku pada batang pohon tentunya sangat membahayakan bagi “si pohon” tersebut. mungkin hal ini yang belum dipahami secara menyeluruh oleh para calon wakil kita ini.
Paku yang tertancap pada batang pohon tentunya lambat laun akan menimbulkan karat. Karat tersebut pula yang memicu terjadinya kerusakan jaringan xilem dan floem pada batang pohon, kondisi ini lambat laun akan mengakibatkan terjadinya proses kelapukan pada sang pohon dan lambat laun berujung kepada tewasnya sang pohon.

Padahal pohon dalam peranannya sehari-hari begitu bermanfaat seperti menahan laju air permukaan dan erosi, menjaga kesuburan tanah, menghasilkan oksigen (O2) dan mengurangi karbondioksida (CO2) yang dihasilkan dari gas buang kendaraan bermotor, Lingkungan menjadi nyaman, pohon juga sebagai Produsen pangan, sebagai peredam kebisingan, komponenen estetika hijau nan indah diperkotaan.
Disamping itu tanpa disadari pohon juga berfungsi memberikan keseimbangan bagi suhu udara diperkotaan. Kita bisa sedikit membayangkan jika suatu kabupaten atau kota sudah tidak ditemukan lagi pohon. Kondisi panas, gersang, tentunya akan membuat rasa ketidak nyamanan bagi para penghuninya.
Sehingga tidak salah jika negara tetangga kita yaitu singapura yang terkenal dengan Garden city (Taman Kota) sangat getolnya melakukan pembibitan, penanaman, pemeiliharaan  terhadap pohon. Kunci keberhasilan negara tersebut memberikan rasa aman dan nyaman ternyata tidak lepas dari tingginya tingkat kepedulian pemerintah setempat dan masyarakatnya terhadap pohon.

Kondisi memperihatinkan yang terjadi di negeri kita saat ini justru berbanding terbalik dengan negara tetangga kita tadi,  melihat apa yang dilakukan sang oknum caleg saat ini tentunya sangat mengecewakan LSM, Penggiat lingkungan, ahli akademisi, terlebih lagi masyarakat sebagai calon pemilih. Perilaku oknum caleg ini terkesan tidak mau tahu dan sebagiannya lagi  seakan dengan sengaja menutup mata dan telinga. mungkin yang ada dibenak mereka “yang penting wajah mereka terpampang dipinggir jalan, bergantungan di batang pohon, lantas masyarakat akan melihatnya dan nanti akan dipilih”. Padahal masyarakat kita sebagai calon pemilih saat ini bukan lah terlalu buta dan justru jauh lebih pintar dalam memberikan penilaian kepada sang oknum caleg tersebut.
Bisa-bisa tanpa disadari perilaku  oknum caleg tersebut justru hanya akan memperburuk citra dan memperburuk pamor sang oknum caleg yang dianggap tidak memiliki kepekaan terhadap persoalan lingkungan terlebih lagi perilaku oknum caleg tersebut tentunya hanya akan membuat lari  para calon pemilih nantinya.


Perlu dilakukan aksi kontrol bersama

Disamping Pemerintah baik ditingkat Kabupaten dan Kota pihak KPU beserta BAWASLU yang diharapkan berada digarda terdepan dalam menangani persoalan ini. Keterlibatan masyarakat, ahli akademisi, LSM, Penggiat lingkungan juga bisa turut serta dalam berpartisipasi melakukan aksi kontrol bersama dengan memerangi alat peraga kampanye seperti banner, spanduk, pamflet yang terdapat pada pohon-pohon yang ada di sekitar kita.
Disisi lain, Walikota dan Bupati juga bisa mengeluarkan surat edaran berisikan pemberitahuan kepada jajarannya sampai ketingkat RT dan RW dalam rangka bersama-sama memberikan kontrol terhadap lingkungan disekitar kita. Sementara itu pihak KPU dan BAWASLU juga diharapkan bisa memanggil oknum-oknum caleg  yang dinilai melakukan pelanggaran tersebut dengan berpedoman pada peraturan KPU. Pemberian sanksi atau punishment juga perlu dilakukan sebagai wujud nyata ketegasan KPU dan BAWASLU terhadap penegakan peraturan KPU pasal 17. Jangan sampai peraturan hanya tinggal peraturan saja, dibuat tanpa pernah dijalankan.

Dengan demikian harapan kita akan terciptanya penyadaran secara hukum dan moral bagi oknum caleg tersebut dalam rangka turut mendukung  proses pesta akbar demokrasi negeri ini tanpa harus mengabaikan aspek kepedulian terhadap lingkungan. terlebih upaya ini diharapkan bisa turut membantu Kabupaten dan Kota yang memiliki Visi dan Misi mewujudkan Kabupaten dan Kota yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi para warga kotanya seperti Kota Pekanbaru yang ingin mewujudkan Kotanya menjadi Kota Metropolis yang madani.

Rabu, 27 Maret 2013

Korelasi Penataan Ruang terhadap Ahmad Yani


Dinamika perkembangan Kota Pekanbaru dewasa ini tampaknya membuat kita patut merasakan kerisauan. ditengah hiruk pikuk perkembangan pembangunan yang begitu pesat di Kota Bertuah, tidak jarang mengabaikan aspek penataan ruang yang baik dan benar.
Meliputi pola didalam penggunaan lahan, Sehingga bukan hal mengherankan lagi melihat beralihnya fungsi penggunaan lahan di Kota Pekanbaru menjadi kawasan terbangun, dengan beragam fungsi dan aktivitas didalam penggunaan dan pemanfaatan lahan mulai tidak menentu dan menimbulkan dampak yang cukup mengkhawatirkan bagi nasib warga kota. Diantaranya, seperti persoalan banjir dan kemacetan lalulintas yang merupakan buah dari hasil kesewenang-wenangan dalam memberikan perizinan peruntukan ruang.
Namun pada kesempatan ini, penulis lebih cenderung ingin membahas keterkaitan antara penataan ruang kota terhadap lalulintas disalah satu jalan yang ada di Kota Pekanbaru. 

Campur aduknya penggunaan dan pemanfaatan lahan (Mix land use), dapat terlihat di salah koridor jalan kolektor di Kota Pekanbaru, yaitu Jalan Ahmad Yani, yang ditumbuhi oleh beragam bentuk aktivitas dan kegiatan, sebut saja seperti kawasan Pendidikan, adanya Steven Computer, Sekolah Dasar Santa Maria, kawasan Peribadatan seperti terdapatnya Gereja. Selain itu, terdapat juga Rumah Sakit Santa Maria yang lokasinya berdampingan langsung dengan fasilitas peribadatan dan berhadapan langsung dengan fasilitas pendidikan, belum lagi berdirinya kawasan-kawasan perdagangan dan jasa seperti pasar, apotik dan lain sebagainya yang turut melengkapi campur aduknya pola penggunaan lahan di sepanjang Koridor jalan tersebut.

Pola pemanfaatan dan penggunaan lahan yang tidak beraturan dengan tidak mengindahkan atau tidak berpedoman terhadap kebijakan Rencana Tata Ruang Kota, tentunya akan menimbulkan persoalan yang tidak main-main bagi nasib lalu lintas di kawasan perkotaan, seperti yang terjadi di salah satu jalan yang ada di Kota Pekanbaru tersebut.
Terfokusnya pemanfaatan dan penggunaan lahan pada suatu koridor jalan dengan beragam bentuk aktivitas dituding sebagai biang keladi terjadinya kemacetan dikawasan tersebut. Tentunya, kondisi demikian tanpa disadari berdampak pula kepada terjadinya tarikan dan bangkitan perjalanan pada kawasan tersebut. dimana hal ini ditandai dengan terjadinya bentrokan penggunaan jalan didalam berlalulintas pada waktu yang bersamaan. Sehingga memicu terjadinya kemacetan lalu lintas pada kawasan tersebut.

Beragam kebijakan yang pernah dilakukan pada koridor jalan Ahmad Yani pun seakan tidak jelas lagi kemana perginya. Seperti kebijakan yang saat itu dilakukan oleh Polantas  dengan menerapkan kebijakan satu arah, sepertinya hilang dan lagi-lagi kembali pada kondisi semula seperti sediakala menjadi dua arah.
Kondisi demikian, tentunya menyadarkan kita bahwa memberikan perizinan untuk melakukan pembangunan tanpa berpedoman terhadap kebijakan tata ruang kota sebagaimana yang telah diatur didalam buku sakti mandraguna kota ini, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pekanbaru.  Tentunya akan berdampak buruk terhadap nasib lalulintas kota kita, Mengingat seharusnya dua bentuk aktivitas yang berada pada kawasan tersebut seperti kawasan Pendidikan, dan kawasan Rumah Sakit tidak berdiri pada satu lokasi yang sama, yang memiliki kecendrungan memicu terjadinya tarikan lalu lintas yang cukup tinggi.

Hal ini, tentunya juga akan berdampak terhadap timbulnya rasa ketidak nyamanan bagi para pengguna aktivitas disekitarnya, terutama bagi pengguna rumah sakit (pasien) baik yang datang maupun yang hendak pergi atau pun pasien yang sedang dalam proses penyembuhan. Sementara itu, fasilitas pendidikan juga tidak kalah serupa yang membutuhkan tingkat ketenangan dan kenyamanan yang ekstra tinggi guna mendukung dan mewujudkan situasi, kondisi proses belajar, mengajar yang kondusif jauh dari hingar bingar suara lalulintas kendaraan yang cukup tinggi, yang dikhawatirkan dapat menggangu.

Terkadang, meskipun begitu ketatnya kebijakan dalam perizinan pembangunan di kota ini seakan bisa lolos dengan begitu saja. “Entah faktor apa saja yang mempengaruhinya, Cuma Tuhan dan yang bersangkutan saja lah yang tahu pak ciek”. Mengingat jika dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan analisis mengenai dampak lalulintas (AMDAL LALIN) pastinya tidak akan keluar perizinan tersebut. tapi inilah potret buram dari negeri kita yang begitu gampang memuluskan keadaan asalkan ada faktor “X”.
Ketidak patuhan kita semua selaku stakeholder terhadap kebijakan tata ruang kota yang dibuat sebagus mungkin dengan menghabiskan anggaran belanja daerah (APBD) yang begitu besar, pada akhirnya justru malah menciptkan bumerang bagi kita sendiri selaku warga kota.

Tentunya permasalahan ini membutuhkan perhatian kita semua, terlebih kepada empu nya penguasa kota yang harus mencarikan solusi guna mengatasi terjadinya kemacetan lalulintas pada kawasan tersebut. dengan berbagai solusi dan kebijakan, yang diharapkan bisa mengatasi persoalan, akibat mal praktek penataan ruang.
Sudah sepatutnya pula kebijakan tata ruang yang diatur didalam buku rencana tata ruang wilayah  dan rencana detail tata ruang kota, kita patuhi secara bersama-sama kedepannya. Kesadaran kita untuk menciptakan ruang kota yang aman dan nyaman dengan mengesampingan PROFIT dan keegoisan kita semata, melalui tertib, disiplin, dalam pemanfaatan  dan penggunaan  ruang kota dengan berazaskan sustainable development (pembangunan berkelanjutan), tentunya akan membawa kota kita menjadi kota yang aman dan nyaman, yang memberikan rasa betah dan jauh dari strees akibat kemacetan berlalulintas, sebagimana yang di azamkan oleh Pak Wali dalam visi dan misinya untuk menjadikan Kota Pekanbaru menjadi Kota Metropolis yang Madani.

Minggu, 24 Maret 2013

RTH di Lingkup Universitas, Bisakah diakses untuk Khalayak Umum??




 
Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Pekanbaru tampaknya masih jauh dari besaran proporsi yang diamanatkan didalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Besaran proporsi yang diamanatkan pun bukan main-main, yaitu paling sedikit sebesar 30% dari total luas suatu wilayah/ kota. Besarannya pun telah diatur pula, yaitu sebesar 20% terdiri dari ruang terbuka hijau bersifat publik (umum) dan 10% berupa ruang terbuka hijau bersifat privat (pribadi).

Tentunya, hal ini akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Kota Pekanbaru yang relatif cukup berat untuk beberapa tahun kedepan, minimal diperiode pertama ini. Menilik fakta dan kondisi saat ini, berdasarkan buku sakti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru yang sedang dalam proses revisi alias sedang masuk meja operasi guna diperbaharui data-datanya agar tidak ketinggalan.
Kota Pekanbaru saat ini memiliki luas wilayah sebesar 63.226 Ha, baru memiliki ketersediaan ruang terbuka hijau sebesar 8.113,49 Ha, yang terdiri dari RTH yang bersifat publik sebesar 1.790,89 Ha atau sekitar 2,83%. Sementara itu, ketersediaan ruang terbuka hijau yang bersifat privat atau pribadi baru tersedia sebesar 6.322,6 Ha. Dengan kondisi demikian, artinya ada sebesar 12.645,2 Ha lahan lagi yang harus disediakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru guna memenuhi kebutuhan minimal ruang terbuka hijau sebagaimana yang diamanatkan didalam undang-undang penataan ruang. 

Lantas pertanyaannya, kapan kah ketersediaan ruang terbuka hijau sebesar 12.645,2 Ha itu akan terpenuhi? tentunya, hal ini mengundang tanda tanya besar dibenak kita semua bukan?
Mengingat, begitu banyaknya persoalan yang harus dihadapi PEMKO dalam rangka menyediakan sisa kebutuhan ruang terbuka hijau saat ini. salah  satunya yaitu, persoalan harga ganti rugi lahan yang berada dikawasan Kota Pekanbaru yang relatif mahal. Dan kondisi ini tentunya membuat Pemerintah Kota Pekanbaru harus berfikir keras guna menyediakan quota kebutuhan RTH di Kota Pekanbaru.
Hal ini tentunya sangat beralasan, mengingat masa jabatan dalam sistem Pemerintahan kita sebagaimana yang telah diatur, hanya berdurasi selama lima tahun. Sementara itu, kita semua kedepan pastinya juga belum tahu apakah Pemerintahan yang sekarang akan berlanjut lagi dua periode atau selesai begitu saja alias digantikan oleh Pak Wali atau Buk Wali yang baru. Kita pun nggak tahu lah, hanya Tuhan yang tahu.  
Kekhwatiran ini tentunya sangat beralasan, mengingat ketika kepala daerah berhasil memenangkan pemilihan umum menjadi Bupati/Walikota, tentunya banyak program prioritas yang lebih diutamakan, terlebih kepada tim-tim sukses atau kepada tim dari partai koalisi yang menuntut janji sang kepala daerah/walikota ketika telah menjabat. 

Sementara itu, meskipun program pembangunan jangka menengah dan jangka panjang telah diatur baik didalam  RTRW maupun didalam program lainnya, tidak jarang kepala daerah atau walikota terpilih yang baru enggan melanjutkan atau meneruskan program-program dari kepala daerah terdahulunya, sehingga tidak jarang beredar wacana yang terbentuk ditengah masyarakat “lain Pemerintahnya lain pula programnya” masyarakat pun seakan tahu betul dengan sifat pemimpin kita dan memaklumi hal itu semua.
Alasannya pun beragam pula, mulai dari rasa gengsi walikota/ kepala daerah untuk melanjutkan program pemerintah terdahulu guna menghindari kesan dan anggapan dimasyarakat bahwasannya itu adalah program dari walikota/kepala daerah terdahulunya, terlebih jika program itu berasal dari lawan politiknya, Hmmm....alamatlahhh pak cik.
Disamping itu juga, kebiasaan walikota/kepala daerah kita saat ini yang suka memberikan kesan atau kenang-kenangan diakhir masa jabatannya berupa hasil-hasil pembangunan yang bersifat fisik semasa menjabat juga menjadi alasannya sampai-sampai ada yang rela juga mewakafkan dirinya sendiri demi tercapainya harapan dari sang walikota/kepala daerah.
Sehingga terkadang peran para Dinas-dinas dibawah kepemimpinan walikota/kepala daerah yang baru yang seharusnya memiliki peran yang cukup diperhitungkan dibidangnya terkadang hanya bisa jadi boneka setingan sang walikota/kepala daerahnya saja.
“macam-macam saye mutasi, saye non jobkan” sehingga tidak heran pencapaian program pembangunan di kota-kota kita terkadang tak pernah bisa mencapai 101%.
Kembali lagi pada masalah utama diatas, disamping persoalan yang akan menjadi kendala berat PEMKO didalam menyediakan kebutuhan ruang terbuka hijau di Kota Pekanbaru kedepan. pola sederhana lainnya yang biasa ditempuh seperti melakukan pembelian lahan, Konsolidasi lahan untuk menyediakan RTH kedepan bukanlah persoalan gampang, kita semua bisa bayangkan berapa APBD Kota Pekanbaru yang harus terkuras-kuras untuk mewujudkan ketersediaan ruang terbuka hijau tersebut ditengah begitu fantastisnya harga lahan di kota kita??
Sempat beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Pekanbaru melontarkan wacana di media surat kabar bahwasannya, kawasan Universitas Riau nantinya akan dibangun kolam retensi dalam rangka menanggulangi persoalan klasik berkuahnya Kota Pekanbaru yang hingga saat ini belum menemukan jalan keluarnya. Selain itu, area disekitar kawasan kolam retensi tersebut juga akan diplot sebagai ruang terbuka hijau.
Lantas pertanyaannya, prinsip ruang terbuka hijau saat ini yang berupa kolam retensi dan rencananya juga akan didesain lengkap dengan taman. Apakah bisa diakses alias dikunjungi setiap waktu oleh masyarakat dari luar area kampus?? Mengingat lokasi yang akan dijadikan ruang terbuka hijau tersebut berada dilingkungan kampus, “salah-salah masyarakat nantinya akan diusir oleh penjaga kampus”, meskipun lahan Universitas Riau merupakan aset Pemerintah namun pada realitanya sukar juga untuk bisa diakses, terlebih untuk kepentingan khalayak umum.
Jangan sampai perosalan 30% penyediaan RTH tersebut membuat pemerintah benar-benar terkesan hanya mengejar quota saja, namun secara fungsi dan implementasi dilapangan tidak bisa diakses oleh masyarakat umum.  
Sehingga fungsi dari RTH khususnya yang bersifat publik tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, yang mesinya berperan sebagai area resapan air dan juga sebagai ruang-ruang yang memberikan akses bagi warga kotanya untuk melakukan kontak sosial dan berinteraksi antar sesama warganya.

Jumat, 22 Maret 2013

Menunggu Keseriusan Pak Wali untuk menyelamatkan Pohon Kota




  Entah harus seperti apa lagi dan entah dari sisi mana lagi kita bisa berharap banyak dari     Penguasa Kota ini, menindak lanjuti kian menjamurnya iklan-iklan berupa spanduk,        baliho, banner, pamflet yang semakin hari semakin menjadi-jadi, dibiarkan terpasang       pada batang-batang pohon yang ada disepanjang kiri-kanan ruas jalan yang ada di Kota           Pekanbaru oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.        
  Keseriusan Pemko Pekanbaru terhadap permasalahan yang satu ini tampaknya perlu           dipertanyakan   kembali. melihat jajaran yang dinaunginya yaitu, Dinas terkait yang             membidangi    permasalahan ini tak   kunjung bertindak. Masyarakat awam, Mahasiswa/i,             LSM, penggiat lingkungan pun barang tentu mempertanyakan alasan dibalik tidak adanya   aksi yang berkesinambugan sebagai bentuk    perhatian serius Dinas terkait    dalam mensterilkan    ribuan spanduk, banner, pamflet, baliho yang terpasang diseluruh batang-  batang pohon yang ada di Kota Pekanbaru. Sehingga menimbulkan dugaan, Apakah karena            takut?, apakah karna sudah ada titipan oleh   mister “X”? atau jangan-jangan karena salah satu balon Gubri tak lain dan tak bukan merupakan teman satu perguruan alias satu      partai?
Entahlah... mungkin Tuhan aje yang tahu.
Perilaku oknum-oknum yang dengan sengaja memasang iklan pada batang-batang pohon   dengan berbagai cara, seperti dipaku, diikat kian menunjukan betapa leluasanya oknum-      oknum tersebut dalam melakukan sosialisasi pada tempat yang tidak tepat, baik untuk     kepentingan usaha maupun     yang lagi santer-santernya yaitu, sosialisasi bakal calon      Gubernur Riau dengan cara    yang    saya rasa cukup semena-mena tanpa memperdulikan             lagi nasib pohon-pohon kota         yang sengaja    ditanam oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sejak         dulu.

Dampak paku pada batang pohon
  Pemasangan spanduk, banner, pamflet, baliho dengan cara dipaku pada batang pohon       tentunya sudah tidak bisa ditolerir lagi. Disamping pemasangan iklan pada batang pohon           yang    dilarang, pemasangan iklan pada batang pohon juga akan berakibat fatal terhadap         nasib    tumbuh dan berkembangnya si pohon tersebut. Bagaimana tidak, karat paku yang   ditimbulkan     oleh paku dapat menyebabkan kematian sel cambium, xylem, floem yang   secara tidak     langsung akan menyebabkan terjadinya infeksi pada batang pohon sehingga           memicu terjadinya pembusukan pada batang pohon, lambat laun kondisi ini tentunya      akan berdampak kepada terjadinya kematian pada si pohon tersebut.  
  Realita penganiayaan pada pohon-pohon di Kota bertuah kian menunjukan situasi yang     sangat bertentangan dengan   program Pemerintah Pusat, melalui kementerian Kehutanan Zulkifli Hasan bersama Presiden SBY dan Ibu Ani Yudhyono  bersama-sama melakukan aksi            gerakan menanam satu milyar batang pohon keseleruh penjuru negeri ini. Namun tampaknya   semua itu akan sia-sia saja, karena tidak dibarengi dengan perhatian dan kecintaan kita semua    terhadap pohon, seperti apa yang terjadi terjadi di Kota kita ini.
  Berangkat dari kesadaran diri, mengingat betapa pentingnya pohon bagi kelangsungan hidup        kita. sehingga wajar saja Pemerintah pusat berani mengumandangkan azam akan pentingnya           pohon melalui slogan “Banyak pohon banyak rezeki”, tentunya            hal ini sangatlah          beralasan,        mengingat melalui pohon pula bentuk-bentuk bencana alam seperti longsor,    perubahan iklim global (Global Warming) bisa diminimalisir, terutama untuk kawasan             diperkotaan sendiri,    yang sangat terkenal dengan suhunya yang begitu panas,      polusi gas   buang kendaraan yang  beterbangan dimana-mana, lantas kemudian tanpa sadar turut terhirup       dengan begitu saja kedalam paru-paru warga kota. Kalau sudah begitu, alamatlah nasib warga    kota kita yang tidak    menutup kemungkinan akan mudah terserang penyakit dan       menurunkan kualitas kesehatan warganya.
 Kita semua saat membaca tulisan ini, pastinya menyadari begitu banyak manfaat yang bisa            diperoleh berkat adanya pohon, namun sampai saat ini, perhatian dan keseriusan Pemko dan   seluruh jajarannya yang menjadi harapan tak kunjung menyelesaikan persoalan   tersebut           sehingga menimbulkan kesan terjadinya pembiaran. 
 
  Perlu keterlibatan seluruh lapisan Stakeholder
  Mengingat fenomena kian merebaknya iklan-iklan sosialisasi usaha, sosialisasi diri bakal calon Gubri dibatang-batang pohon yang tidak terkendali lagi di Kota Bertuah, seakan       membuat kita merasakan kegerahan yang luar biasa. Bagaimana tidak, wabah tersebut                       tidak hanya menyerang pohon-pohon dijalan-jalan utama Kota Bertuah saja, tapi juga   menyerang pohon-pohon yang terdapat dijalan lingkungan sekitar kita. Sehingga terkadang   memunculkan statement dimana ada pohon disitu ada ada “Hama” yang tidak lain dan tidak        bukan adalah spanduk, banner, baliho dan kawan-kawannya.
  Melihat potret buram nasib pohon-pohon disekitar kita hari ini, tentunya tanpa disadari sangat      bertentangan juga dengan visi dan misi yang di usung oleh Pak Wali dan pasangannya, yang     akan menjadikan Kota  Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan yang Madani.
  Kata-kata metropolitan merupakan bentuk perluasan kata dari Metropolis yang jika diartikan         metro adalah raya sedangkan polis adalah kota. Sementara Madani merupakan bentuk   serapan kata dari bahasa arab yang berasal dari kata Madinah, yang terkenal dengan suasana   kota yang aman, nyaman, indah, sejuk, bernuansa islami. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa visi    dan misi yang di usung Pak Wali dan Pak Ayat yaitu, ingin menjadikan Kota Pekanbaru   sebagai Kota Raya yang bernuansa aman, nyaman, indah dan sejuk serta bernuansa Islami.
 Lantas pertanyaanya, dimanakah salah satu point penting yang bisa dilakukan Pak Wali saat         ini dan   kedepannya dalam mewujudkan visi dan misi tersebut??
 Jawabannya yaitu, melalui perhatian kita kepada lingkungan, salah satunya yaitu melalui              kepedulian kita terhadap pohon disekitar kita. Keberadaan pohon saat ini tidak bisa   dipungkiri lagi yang    berperan penting dalam menjaga dan menstabilkan suhu udara diperkotaan. selain itu, berkat adanya pohon, gas buang kendaraan bermotor diperkotaan       berupa (CO2) bisa diminimalisir oleh pohon. Sementara itu, pohon terus melepaskan oksigen   (O2) baru, yang menjadi pasokan  utama manusia dalam bernafas. Bayangkan saat ini jika   kita ingin bernafas harus menghirup udara bersih dari tabung oksigen, kita semua pastinya  sudah bisa membayangkan berapa rupiahkah nominal uang yang harus kita rogoh dari kocek       kita untuk membeli setiap unit tabung oksigen? Lumayan mahal bukan!?
Dengan adanya pohon disekitar kita yang terawat dengan baik, jauh dari tangan-tangan    jahil tentunya apa yang dicanangkan      oleh Pak Wali bukan tidak mungkin tidak bisa terwujud. 
Salah satu upaya tersebut bisa dimulai dengan mengaktifkan fungsi seluruh satuan kerja unit-        unit lingkungan dimulai dari unit yang paling terkecil baik pada tingkatan RT, RW bersama- sama    saling   bahu-mebahu dalam memantau, mencegah, setiap upaya-upaya yang           bermaksud ingin merusak pohon-pohon di jalan-jalan sekitar lingkungan kita.
Sementara itu, Pemerintah sendiri turut membantu sesuai dengan Tupoksinya, yaitu dengan          menerapkan sanksi bagi para            pelakunya. Seperti memberikan teguran sebagai bentuk       peringatan dini sampai dengan peringatan keras dan jika perlu diterapkan denda bagi para           pelakunya. Disisi lain, kita juga bersama-sama mengingatkan kepada seluruh oknum para       pengusaha terlebih lagi kepada para Bakal Calon Gubernur Riau nantinya, agar sekiranya           bisa memberikan suri tauladan yang baik dalam beriklan, bersosialisasi melalui orang          suruhan dan tim pemenangan, simpatisan, maupun kadernya agar tidak memasang atribut      iklan berupa spanduk, baliho, banner, pamflet pada batang pohon baik dengan cara diikat maupun dengan cara sadis yaitu dengan cara memakunya.
Jika semua stakeholder telah berperan, apa yang kita harapkan bersama-sama untuk            menciptakan suasana   lingkungan disekitar kita menjadi aman, nyaman, sejuk tentunya akan         dengan sendirinya tercipta, terutama dalam memberikan kualitas udara yang bersih dikawasan perkotaan. Bahkan, Terlebih lagi dalam    mendukung cita-cita mulia Pak Wali       kedepannya untuk Kota Pekanbaru tercinta, karena akan mustahil saja semua hal tersebut   akan terwujud tanpa adanya campur tangan dari setiap unsur elemen suatu kota  yaitu campur       tangan warga kotanya sendiri.