Export Processing Zone (EPZ ) atau Bonded zone disebut juga sebagai Free Trade zone , istilah tersebut sangat beragam sekali, jika dinegara Korea terkenal dengan Economic Processing Zone sedangkan dinegara Cina dan negara mesir KEK terkenal dengan Special Economic Zone/Kawasan Ekonomi Khusus Free Zone, dalam bahasa indonesia disebut sebagai Kawasan Berikat yang menunjuk ke ada suatu area khusus yang mana barang-barang import yang masuk ke area tersebut tidak dianggap sebagai import,tidak dikenakan bea,sampai barang tersebut diekspor kembali,atau di masukkan kedalam negara tempat itu berada dengan membayar sejumlah bea sebagaimana barang impor lainnya.Kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang di tetapkan untuk menyelenggarakan
fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu
Jika kita perhatikan disekitar kita, seingat penulis untuk di Riau sendiri kawasan Ekonomi
Khusus hanya terdapat di Kota Dumai untuk di indonesia sepengetahuan penulis terdapat di
Tanjung Lesung dan Sei MangkeiPada bulan Februari 2012, Pemerintah telah menetapkan dua buah kasawasn menjadi Kawasan Ekonomi Khusus yakni Tanjung Lesung di Provinsi Banten dan Sei Mangkei di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan kedua kawasan tersebut masing-masing ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung pada tanggal 23 Februari 2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei pada tanggal 27 Februari 2012
Tanjung Lesung
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung yang diusulkan oleh P.T. Banten West Java Tourism Development Corporation terdiri atas 1 (satu) zona, yaitu Zona Pariwisata dan memiliki luas 1.500 ha (seribu lima ratus hektar are). Kawasan ini terletak dalam wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten
kendati didalam penetapannya bukan perkara yang mudah. tentunya harus mengikuti dan
memenuhi bebrapa kriteri-kriteria yang telah ditentukan oleh kementrian terakait seperti
menteri Perkonomian. ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh jika suatu Kota/daerah
/negara memiliki Kawasan KEK/EPZ, seperti yang diungkapkan oleh Eduardo Arrango Pirennes
yaitu:
1. Memacu ekspor melalui pengembangan investasi
2. Menarik Investasi asing dan pengembangan teknologi
3. Menghidupkan pasar lokal/supplier
4. Meningkatkan produktifitas
5. Menyediakan kesempatan kerja
6. Pencapaian/peningkatan keahlian bagi pekerja local
7. Peningkatan ekonomi nasional
8. Pemungkinkan diterapkan ide dan teknologi baru
selain itu, meskipun terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh dari
KEK ternyata ada beberapa kriteria juga yang harus dipenuhi loh.. seperti yang
penulis singgung pada sesi awal yaitu,mengacu kepada Kriteria dan
persyaratan-persyaratan Dasar pembentukan KEK berdasarkan UU Pasal 4 dan
pasal 6 yaitu:
1. KEK harus sesuai dengan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah,dan
tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
2. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan mendukung
pengelolaan KEK;
3. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan
internasional atau berdekatan dengan jalur pelayaran internasional di
Indonesia atau pada wilayah potensi sumber daya unggulan;
3. Tersedia dukungan infrastruktur dan kemungkinan
pengembangannya; dan Mempunyai batas yang jelas seperti:
· Peta lokasi pengembangan serta luas areal yang diusulkan yang
terpisah dari areal permukiman penduduk;
· Jenis KEK yang diusulkan;
· Rencana Tata Ruang Kawasan Ekonomi Khusus yang diusulkan
dilengkapi dengan peraturan zonasi;
· Rencana serta sumber pembiayaannya;
· Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
· Hasil studi kelayakan ekonomo dan financial
Landasan Hukum: UU Nomor 32 Tahun 2000 yang diubah menjadi UU nomor 44 Tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar