Laman

Jumat, 06 April 2012

Sekilas tentang EPZ atau KEK(Kawasan Ekonomi Khusus)

Export Processing Zone (EPZ ) atau Bonded zone disebut juga sebagai Free Trade zone , istilah tersebut sangat beragam sekali,  jika dinegara Korea terkenal dengan Economic Processing Zone sedangkan dinegara Cina dan negara mesir KEK terkenal dengan Special Economic Zone/Kawasan Ekonomi Khusus Free Zone, dalam bahasa indonesia disebut sebagai Kawasan Berikat yang menunjuk ke ada suatu area khusus yang mana barang-barang import yang masuk ke area tersebut tidak dianggap sebagai import,tidak dikenakan bea,sampai barang tersebut diekspor kembali,atau di masukkan kedalam negara tempat itu berada dengan membayar sejumlah bea sebagaimana barang impor lainnya.


Kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang di tetapkan untuk menyelenggarakan  
fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas  tertentu
 Jika kita perhatikan disekitar kita, seingat penulis untuk di Riau sendiri kawasan Ekonomi 
Khusus hanya terdapat di Kota Dumai untuk di indonesia sepengetahuan penulis terdapat di
Tanjung Lesung dan Sei Mangkei
Pada bulan Februari 2012, Pemerintah telah menetapkan dua buah kasawasn menjadi Kawasan Ekonomi Khusus yakni Tanjung Lesung di Provinsi Banten dan Sei Mangkei di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan kedua kawasan tersebut masing-masing ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung pada tanggal 23 Februari 2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei pada tanggal 27 Februari 2012
Tanjung Lesung
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung yang diusulkan oleh P.T. Banten West Java Tourism Development Corporation terdiri atas 1 (satu) zona, yaitu Zona Pariwisata dan memiliki luas 1.500 ha (seribu lima ratus hektar are). Kawasan ini terletak dalam wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten

 kendati didalam penetapannya bukan perkara yang mudah. tentunya harus mengikuti dan 
memenuhi bebrapa kriteri-kriteria yang telah ditentukan oleh kementrian terakait seperti 
menteri Perkonomian. ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh jika suatu Kota/daerah
/negara memiliki Kawasan KEK/EPZ, seperti yang diungkapkan oleh Eduardo Arrango Pirennes 
yaitu: 
1. Memacu ekspor melalui pengembangan investasi
2. Menarik Investasi asing dan pengembangan teknologi
3. Menghidupkan pasar lokal/supplier
4. Meningkatkan produktifitas
5. Menyediakan kesempatan kerja
6. Pencapaian/peningkatan keahlian bagi pekerja local
7. Peningkatan ekonomi nasional
8. Pemungkinkan diterapkan ide dan teknologi baru
 selain itu, meskipun terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh dari 
KEK ternyata ada beberapa kriteria juga yang harus dipenuhi loh.. seperti yang 
penulis singgung pada sesi awal yaitu,mengacu kepada Kriteria dan 
persyaratan-persyaratan Dasar pembentukan KEK berdasarkan UU Pasal 4 dan 
pasal 6 yaitu:

1. KEK harus sesuai dengan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah,dan  
tidak berpotensi  mengganggu kawasan lindung;
2. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan mendukung  
pengelolaan KEK;
3. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan  
internasional atau berdekatan dengan jalur pelayaran internasional di 
Indonesia atau pada wilayah potensi sumber daya unggulan;
3. Tersedia dukungan infrastruktur dan kemungkinan   
pengembangannyadan Mempunyai batas yang jelas seperti:
     · Peta lokasi pengembangan serta luas areal yang diusulkan yang  
       terpisah dari areal  permukiman penduduk;
     · Jenis KEK yang diusulkan;
     · Rencana Tata Ruang Kawasan Ekonomi Khusus yang diusulkan  
       dilengkapi dengan  peraturan zonasi;
     · Rencana serta sumber pembiayaannya;
     · Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan
     · Hasil studi kelayakan ekonomo dan financial
       Landasan Hukum: UU Nomor 32 Tahun 2000  yang diubah  menjadi     UU  nomor 44 Tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar