Laman

Sabtu, 23 Juni 2012

“Iklan yang Lari dari Kewajiban Pajak..!! ”


Fenomena strategi peng-iklanan yang berkembang di Kota Pekanbaru belakangan ini semakin hari semakin ngeyel dan seakan kian merasahkan wajah kota kita.

Seperti seorang bocah yang dilarang, justru semakin ngeyel dan semakin berfikir mencari cara untuk tetap bisa memenuhi kemauannya.

Seperti itu lah potret pola dan perilaku para pemilik iklan yang kian hari kian ngeyel alias mbandel. Entah apa yang ada difikiran mereka saat memilih memasang iklan dengan cara yang demikian. 

Mungkin semua orang akan memiliki persepsi yang sama saat melihat iklan tersebut, salah satunya saya sendiri yang menyangka, 
“ini jelas pemilik iklan mungkin enggan mengeluarkan biaya banyak berupa pajak iklan yang terhitung besar jika mengikuti prosedur resmi pengiklanan yang seharusnya”

Pola dan strategi peng-iklanan yang mereka lakukan ini, demi menghindari biaya pajak yang terhitung besar pada proses pengiklanan yang idealnya.
Jika diperhatikan lebih dekat, pola dan strategi yang mereka lakukan secara rasional untuk saat ini memang tidak ada memuat unsur pelanggaran pajak. Terutama pajak peng-iklanan. Karena sampai saat ini belum ada aturan jelas yang mengatur secara detil tentang keberadaan iklan dengan model yang demikian.
Yaitu pemilik iklan hanya cukup mengajak kerjasama pemilik bangunan agar mau tembok bangunannya di cat dan digambar dengan iklan-iklan tertentu, pastinya dengan deal-deal tertentu juga bukan??!! Heehehee..

Jika diperhatikan lebih jauh lagi, ada banyak keuntungan yang kedua belah pihak terima jika mau melakukan kerjasama. Disamping si pemilik bangunan yang bersedia tembok bangunannya dicat dan terkesan indah nantinya. Mereka pun berfikir “Jadilah dari pada kusam dan usang sama sekali lebih baik dijadikan ladang multimanfaat, seperti keuntungan dari segi penghasilan dan tembok bangunan nya menjadi indah” ungkap mereka.
Selalu ada cara untuk lari dari peraturan, mungkin itu pepatah yang sering kita dengar. Dan ini adalah salah satunya.
Menurut hemat penulis, disini peran fungsi stakeholder dalam meramu kebijakan harus terus update, alias terus diperbaharui mengikuti perkembangan serta kondisi saat ini.
Jika dikaji secara makro dan mikro, dari sisi aspek kerugian yang dialami pemerintah dalam hal perolehan pendapatan pajak iklan terhitung lumayan besar juga.
Bagaimana tidak, jika kita bandingkan dengan bill board resmi, untuk sebuah bill board atau papan iklan saja yang berukuran raksasa yang biasa kita lihat dipersimpangan jalan yang saat ini  terpampang tokoh-tokoh Balon Gubri Riau saat ini saja. Biaya pemasangannya saja udah nyampai berjuta-juta, dengan kurun waktu lama pemasangan yang ditentukan pula oleh pemilik papan iklan.
Dalam hal ini pihak kedua atau pihak pengelola bill board tersebut.
Lantas bagaimana dengan iklan yang nyeleweng alias keluar dari ketentuan peraturan pengiklanan??
Dari segi biaya tentunya terhitung tidak terlalu besar, sekalipun besar hanya diawal saja pastinya. Namun dari segi jangka waktu pemasangan iklan, keliyatannya dalam hal ini pemilik iklan bisa dikatakan di untungkan. Karena tidak ada regulasi atau aturan yang mengatur tentang lamanya iklan tersebut terpasang. Karena sifatnya permanen, dan hanya akan rusak jika cat-nya terkelupas.
Selain itu, disisi lain jika dipandang dari kacamata wajah kota. Hal ini tentunya dinilai sangat merusak citra dan estetika keindahan wajah suatu Kota dan merusak makna dari unsur fungsi dari bangunan itu sendiri. 

Sampai-sampai timbul kecemasan, jangan heran jika kedepan setiap bangunan di kota kita akan berwarna-warni. Bergambarkan iklan-iklan suatu produk.
Jika sudah demikian siapa lagi yang paling berperan dalam mencegahnya? 
Lantas bagaimana pula kah solusinya? Tentunya peran dan kebijakan dalam hal regulasi setingkat PERDA dan PERWAKO seharusnya bisa menjadi tameng ampuh dalam hal menangkis serangan iklan cerdik tersebut. 

Disinilah peran vital kebijakan dalam mengatur hal tersebut, memang sudah seharusnya kebijakan pemerintah selalu hadir dan turut serta menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan dinamika saat ini, seperti halnya peraturan-peraturan lain-nya yang baru muncul. Peraturan tersebut hadir bukan kah karena adanya tuntutan permintaan? Seperti teori suplay and demand. Harusnya pemerintah jauh lebih cerdik dong, guna mengantisipasinya.

Begitu juga dengan permasalahan iklan ini, bukankah ini termasuk dalam hal  masalah iklan cerdik. Jika hal ini sudah bisa diatasi dengan kebijakan setingkat PERDA dan PERWAKO saja, tentunya banyak hal positif yang bisa kita peroleh. Selain kota kita indah dan tidak compang-camping alias morat-marit seperti baju badut. Karena terkesan berwarna-warni bangunan-bangunan yang ada didalam kota kita. Dari segi benefit (keuntungan) dalam rangka peningkatan Kas PAD Kota bisa juga bisa kita harapkan.
Jika kita sedikit saja melirik  ke negara tetangga seperti singapura, hal seperti ini tentunya sudah tidak ada lagi. Karena kebijakan serta regulasi yang mengatur hal-hal demikian sudah mereka jalankan jauh-jauh hari.

Jadi, tidak heran kota mereka terasa indah. Tidak hanya saja dari segi estetikanya saja, namun dari segi estetika kantong PAD Kotanya pun terasa nyaman.  (J1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar