Laman

Senin, 10 September 2012

Terus Gesa RTRW Propinsi Riau



OPINI:
                   Sebagai pedoman yang berfungsi didalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi, RTRW Provinsi merupakan acuan/petunjuk pengembangan kabupaten dan Kota Madya dan merupakan suatu alat untuk menkoordinasikan wilayah -  wilayah tingkat II dibawahnya (kamus Tata Ruang).
Mungkin sudah menjadi rahasia umum terutama pada kalangan pemerintah, ahli akademisi, praktisi serta mahasiswa kususnya mahasiswa Perencanaan Wilayah dan  Kota Pekanbaru yang dalam kesehariannnya bersinggungan langsung maupun tidak langsung didalam penyusunan, pemantauan perkembangan RTRW Propinsi Riau.
Melihat kondisi RTRW Propinsi Riau yang tidak  kunjung selesai seakan menciptakan kerisauan tersendiri ditengah masyarakat terutama bagi para pelaku investor asing. Kendati harus terus  menunggu sampai kapan akan di legalisasikannya RTRW Propinsi Riau oleh pemerintah pusat.
Kondisi terakhir RTRW Propinsi Riau disebuah media televisi lokal beberapa hari yang lalu memberitakan bahwasannya, perkembangan RTRW Propinsi Riau mengalami kemandekan dalam proses pembahasan dengan Tim terpadu dipusat dan muncul beberapa masalah baru lagi mengenai tapal batas Propinsi Riau dengan Propinsi tetangga yang akhir-akhir ini santer terdengar. Hal ini yang disampaikan oleh kementrian kehutanan Zulkifli Hasan disela kunjungannya ke Kota Pekanbaru.
Lantas apa kah sebenarnya yang terjadi?? Tentunya hal ini sangat disayangkan sekali  jika prosesnya mengalami kemandekan alias berhenti. mengingat didalam proses penyusunan RTRW membutuhkan banyak prosedur-prosedur yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Propinsi yang bersangkutan sehingga dapat dipastikan akan membutuhkan rentang waktu yang panjang dalam penyusunanya hingga sampai menjadi Perda.
Melihat lingkup permasalahan RTRW Riau yang masih mendasar saat ini yaitu masih rumit dan alotnya pembahasan dengan Tim terpadu untuk menjustifikasi sebuah keterlanjuran yang terjadi dilapangan mengenai perubahan Tata Guna Hutan kesepakatan (TGHK) yang pernah dilakukan oleh pemerintah Propinsi Riau dengan Kementerian Kehutanan sebelumnya yang tertuang didalam Kepmenhut Nomor 137 Tahun 1986. (Sumber: Majalah Ruang Ekspresi Perencanaan Wilayah dan Kota UIR)
Mengingat kawasan Propinsi Riau sebelumnya diketahui adalah kawasan Hutan. Hal itu diatur didalam Kepmenhut Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Didalam peraturan tersebut kementerian kehutanan sangat jelas Tupoksinya yaitu mengatur perubahan kawasan hutan adalah menjadi kewenangan Menteri Kehutanan RI.
Lantas dapat kita renungkan bersama begitu banyaknya perubahan alih fungsi lahan yang telah terjadi dari tahun 1986 hingga saat ini di Propinsi Riau, semenjak dibuatnya kesepakatan tersebut. dan berapa banyak pula bentuk pelanggaran yang telah terjadi di Propinsi Riau dikarenakan tidak mengikuti prosedural yang diatur oleh Kemenhut dan hal ini tentunya bermuara kepada sebuah sanksi pidana yang menuntut untuk dijatuhkan bagi setiap para pelaku pelanggaran alih fungsi guna lahan. Selain itu, dapat dibayangkan juga begitu banyaknya pihak-pihak yang akan terlibat dan terseret didalamnya jika memang terindikasi begitu banyak pelanggaran yang terjadi nantinya.
Kondisi RTRW Propinsi Riau beberapa waktu yang lalu, sedang dalam upaya proses finalisasi penyusunan laporan oleh Tim terpadu kepada Menteri kehutanan Republik Indonesia.
Laporan terpadu tersebut nantinya diharapkan menjadi rekomendasi  persetujuan perubahan kawasan hutan di Propinsi Riau kepada Menteri Kehutanan RI.
Tentunya hal tersebut bukan lah sebuah perkara mudah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Riau, upaya merasionalkan dalam hal penyamaan persepsi menjadi persoalan utama. Hal ini terbukti dengan kondisi Pemerintah Propinsi Riau yang hingga saat ini masih terbentur oleh rumit dan  alotnya pembahasan yang dilakukan bersama Tim terpadu di pusat.
jika dianalisa menggunakan peta penggunaan lahan dapat terlihat terdapat ribuan  garis poligon yang menunjukan kondisi penggunaan lahan yang ada di Propinsi Riau yang membutuhkan waktu lama untuk mencermatinya satu persatu.
Disisi lain Tim terpadu juga tidak ingin gegabah secara langsung memberikan rekomendasi begitu cepat tanpa adanya dasar-dasar data yang kuat guna mengeluarkan rekomendasi tersebut. Tim terpadu tersebut tidak ingin dianggap melegalkan alias memutihkan semua bentuk pelanggaran pengalih fungsian kawasan hutan yang ada di Riau yang telah diatur didalam TGHK.
Kondisi RTRW Propinsi Riau yang demikian tentunya sangat mengkhawatirkan begitu banyak kepentingan yang terpaut didalamnya.
Kerisauan tersebut tentunya sangat wajar dan mendasar sebagai masyarakat dan Mahasiswa Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, karena semua hal tersebut telah diatur didalam  undang-undang nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tata Ruang yang dijelaskan BAB VIII tentang Hak, kewajiban, dan Peran masyarakat dalam penataan ruang seperti hak untuk:
1.       Mengetahui rencana tata ruang
2.      Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang
3.      Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelakasanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang
4.      Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya
5.      Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunanan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang dan
6.      Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian
Didalam undang –undang tersebut juga dijelaskan bahwa dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib:
1.      Menaati renana tata ruang yang telah ditetapkan
2.      Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang
3.      Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan runag
4.      Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
serta turut diperjelas kembali pada Peraturan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 69 Tahun 1996 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
Artinya, RTRW Propinsi Riau hingga saat ini kondisnya tentunya masih jauh dari harapan dan belum bisa disahkan menjadi sebuah Perda yang legal secara Hukum oleh pemerintah pusat. Tentunya ini merupakan sebuah kerugian tersendiri bagi Propinsi Riau karena:
1.      Menimbulkan ketidak pastian hukum mengenai investasi  bagi para pelaku investor yang akan datang dan menanamkan modalnya di Propinsi Riau, Karena dapat dipastikan akan menimbulkan keraguan dari aspek legalitas  terutama mengenai ketersediaan lahan yang clear dan clean melalui pemanfaatan pola guna lahan di Riau.
2.      Sifat pola ruang yang bersifat dinamis terus mengalami perubahan dari waktu kewaktu yang ditandai dengan kian beralihnya fungsinya kawasan seperti hutan dan kawasan pertanian menjadi kawasan perkebunan, permukiman dan kawasan lainnya. Seperti yang menjadi masalah utama RTRW Propinsi Riau diatas. Sehingga menimbulkan pekerjaan baru lagi dalam hal upaya pere-visian RTRW Riau guna meng-updating data-data kondisi eksisiting terbaru di Propinsi Riau.
3.      Dan jika kondisi ini terus berlarut-larut tentunya akan terus membebani mata anggaran pengeluaran Propinsi Riau, yang digunakan untuk pembiayaan perevisian RTRW Propinsi Riau.
4.      Belum lagi dengan adanya perubahan dan/atau penyempurnaan peraturan dan/atau rujukan sistem penataan ruang yang baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat secara otomatis akan menuntut pemerintah Propinsi Riau untuk melakukan perevisian RTRW Propinsi Riau kembali agar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Jika sudah demikian kondisinya, dorongan semangat terus kita berikan kepada pemerintah terutama dinas yang terkait yang membidangi tentang penyusunan RTRW Propinsi Riau. Sudah semestinya seluruh stakeholder turut serta, bahu mebahu mendukungnya seperti yang telah diatur didalam Undang-undang penataan ruang serta Peraturan Pemerintah lainnya. bukan justru mengurung dan mempersulit kinerja dinas yang bersangkutan.
Hal ini tentunya sangat penting bagi nasib Propinsi Riau kedepan terutama dalam mendukung visi dan misi propinsi Riau kedepan yaitu “Terwujudnya Provinsi Riau Sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu Dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis, Sejahtera Lahir dan Batin di Asia Tenggara Tahun 2020 salah satu upaya tersebut dengan menciptakan iklim investasi yang baik dengan didukung oleh kejelasan dan kelegalitasan lahan yang ada di Propinsi Riau sehingga memberikan kemudahan tersendiri bagi para calon investor yang beniat akan berinvestasi di Bumi Melayu ini.
Dengan begitu akan banyak dampak positif yang diharapkan akan muncul seperti terciptanya lapangan pekerjaan yang banyak di Propinsi Riau, sehingga akan berperan mengurangi tingkat pengangguran dan kesejahteraan masyarakat turut meningkat yang ditandai dengan  inkam perkapita masyarakat yang membaik seperti yang tertuang dalam visi dan misi diatas serta yang tidak kalah penting yaitu juga akan berdampak kepada pendapatan asli daerah (PAD) Propinsi Riau nantinya.

,




















RAMAYANA-NYA SI_SUDIRMAN MACET..!


           
 OPINI:
            Fenomena kemacetan berlalu lintas di Kota Pekanbaru seakan sudah menjadi santapan wajib menjelang hari raya lebaran. Seakan tidak ada yang berubah dari tahun ke tahun seperti layaknya tradisi yang sudah mengakar di didalam kehidupan masyarakat kita.
Kondisi ini hampir dirasakan oleh seluruh kota-kota yang ada di indonesia dan salah satunya yaitu kota Pekanbaru.
Berlatar belakang meyambut jatuhnya hari raya lebaran seperti sebuah keharusan yang wajib dipersiapkan oleh mayarakat kita dengan menyiapkan segala bentuk pernak-pernik lebaran, kue lebaran, baju raya lebaran
            Akibatnya mendorong pola berpergian masyarakat baik yang berasal dari dalam Kota Pekanbaru, luar Kota Pekanbaru seperti Kabupaten Kampar,Kabupaten Siak, Pelalawan,Bengkalis, Kuansing menuju kepusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru.
Hal ini tentunya sangat lah wajar mengingat kota sejatinya identik dengan pusatnya dari segala pusat pelayanan yang terhitung sangat lengkap seperti dari segi pelayanan yang bergerak dibidang perdagangan dan jasa, pusatnya pemerintahan, pusatnya pelayanan sosial menjadikan segala bentuk urusan dan kebutuhan serta keperluan masyarakat tersaji dengan lengkap.
Berbeda dengan Desa yang daerahnya identik dengan kawasan yang bergerak disektor pertanian,perkebunan,pemerintahan yang tidak menyediakan pelayanan jasa,pelayanan sosial yang lengkap.
            Hal ini lah yang mendorong fenomena pola berpergian masyarakat menuju ke pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru akhir-akhir ini. Kondisi ini sudah terlihat ketika memasuki H-14 menjelang hari raya idulfitri dan titik puncak nya terjadi ketika memasuki H-7 atau seminggu menjelang hari raya lebaran.

Efeknya bukan main yang dirasakan oleh pengguna jalan didalam Kota Pekanbaru, yaitu terjadinya kemacetan yang begitu panjang seakan melumpuhkan kelancaran arus berlalu lintas. Manakala kendaraan seperti mobil pribadi,sepeda motor hendak keluar masuk  pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru tidak terurai secara cepat hanya terfokus pada jalan utama yaitu Jalan Sudirman.
            Salah satu tempat yang akhir-akhir ini cukup merisaukan dan mengganggu arus lalu lintas pengguna jalan yaitu seperti kawasan perbelanjaan Ramayana yang berada di koridor jalan Sudirman Kota Pekanbaru yang menjadi tujuan favorit para konsumen akhir-akhir ini.
Membludaknya pengunjung yang berasal dari berbagai daerah seakan tidak dibarengi dengan desediakannya area parkir kendaraan yang lebih bagi para pengunjung. Akhirnya banyak kendaraan yang diparkir disembarang tempat dan menimbulkan kemacetan berlalu lintas dan tentunya sangat mengganggu nasib pengguna jalan lainnya.
            Jika sudah demikian diperlukannya campur tangan stakeholder terkait didalam membantu mengatur kemacetan lalu lintas, seperti pihak Polantas dan dinas perhubungan yang harus siap mengatur dan menindak tegas para pengguna jalan yang menyalahi aturan seperti memarkirkan kendaraan disembarang tempat. Upaya  demikian diharapkan akan meciptakan kenyamanan bagi para pengguna jalan di Kota Pekanbaru.