Laman

Kamis, 29 Desember 2011

Dunia konsultan itu keras??

Dunia konsultan itu keras??
pertama-tama saya akan mencoba memperkenalkan diri saya. nama lengkap saya juwanda putra, saya sekarang kuliah disalah satu perguruan tinggi swasta yang ada dikota pekanbaru, Propinsi Riau.
saya mahasiswa jurusan Teknik Perencanaan wilayah dan kota. alhamdulillah sekarang saya sudah berada disemester vii insyaallah kalau tidak ada halangan semester viii nanti saya sudah mengajukan judul TA.
sekian dulu perkenalan dari saya untuk rekan-rekan pembaca sekalian yang saya hormati.
Melihat judul tulisan diatas “Dunia konsultan itu keras ya, mungkin terlalu dini saya berpendapat demikian, toh..lagi pula saya belum pernah sekalipun masuk dan merasakan langsung bagaimana dunia konsultan itu sendiri, namun sedikit cerita sejak smp (sekolah menengah pertama) saya sudah mendengar,mengetahui dan melihat abang kandung saya yang sudah bergerak dibidang proyek. berbekal CV yang ia miliki hingga saat ini alhamdulillah beliau masih bisa bertahan dengan CV nya, meskipun akhir2 ini kondisi proyek sedang sulit ditambah persaingan semakin tidak sehat dan regulasi dari perusahaaan semakin ketat. Saya banyak mendengar cerita dari ibu saya kala sang abang selalu bercerita mengenai situasi kerjaannya. "proyek lagi sepi mak, persaingan semakin gak sehat" curahnya kepada sang ibu berlogat bahasa jawa.
informasi pengalaman mengenai CV itu sendiri saya peroleh tidak sampai disitu saja. Semenjak saya masuk dibangku kuliahpun, istilah proyek sudah sering saya dengar bahkan tidak jarang saya pernah membantu-bantu salah seorang dosen yang turut aktif mengikuti proyek.  namun akhir-akhir ini kian santer saja terdengar dibalik kerasnya dunia konsultan, membuat saya semakin berfikir "apakah benar sejauh itu"   hingga suatu ketika saya turut membantu salah seorang dosen saya, beliau terlalu sibuk dengan jobnya, hingga persoalan seperti proses ketik mengetik pun diberikan kepada saya. Kebetulan saya memang sering membantu beliau seperti melakukan pertemuan dengan pihak dinas Bappeda Kabupaten Pelalawan dalam rangka percepatan penyusunan RTRW (Rencana tata ruang wilayah) Kabupaten, dari kementrian pekerjaan umum pusat dibidang Tata Ruang.
Sebelum melakukan proses pengetikan, saya benar-benar membaca terlebih dahulu apa yang akan saya kerjakan. Saat saya membaca ternyata itu adalah sebuah TOR (Term Of Reference) yang biasanya dalam dunia konsultan disebut juga dengan KAK (Kerangka acuan kerja) atau juga Bastege, yang kurang lebih berisi tentang gambaran umum proyek tersebut.
Saya pun membaca dengan teliti, dimulai dari nama proyek tersebut, siapa penyelenggara proyek tersebut dan siapa saja nama-nama yang terlibat dalam tim ahli pengadaan proyek tersebut.
Singkat cerita, setelah saya selesai mengerjakan tugas saya. Saya langsung mengantarkan hasil kerjaan saya dalam bentuk soft file. Naluri ingin tahu saya pun begitu tinggi, hingga saya mencoba menanyakan kepada beliau. Kira-kira seperti ini “pak, ini jobnya sudah siap saya kerjakan, tim ahlinya banyak ya pak?” saat itu yang terfikir pada benak saya, betapa banyaknya orang-orang yang terlibat didalam penanganan proyek tersebut dari berbagai disiplin ilmu. Namun apa yang keluar dari mulut beliau, menanggapi pertanyaan saya tadi. Saya pun terkejut mendengarnya. Beliau berkata “itu Cuma formalitas aja ju, dalam kenyataannya yang mengerjakannya ya tetap Cuma saya sendiri, makanya saya terlalu sibuk” tuturnya dengan santai.
Saya pun sambil manggut-manggut mendengarkannya. Lanjutn beliau menjelaskan” hal seperti ini sudah biasa ju, sudah tidak heran lagi” Saya pun langsung menanggapinya ”wah..kalau begitu, jika bapak yang mengerjakannya sendiri, bapak banyak dapat bayarannya dong”  tutur saya, sambil becanda. Beliau pun menjawabnya “bayarannya ya.. gitu lah ju.. Cuma 40 persen dari total nilai proyek tersebut, namanya proyek pemerintah. Uang banyak beredara disana-sini, belum untuk kepala dinasnya,orang-orang yang terlibat lainnya. Tapi saya berusaha profesional kok ju, saya mengerjakan apa yang menjadi tanggung jawab saya dan mengambil hak saya saja, sesuai dengan kontrak diawal” tuturnya dengan santai.
Dari cerita singkat saya tadi, sudah terbayang difikiran saya, bahwa dunia konsultan begitu keras,begitu sadis, orang yang memiliki idealisme tinggi pasti tidak terpakai oleh pemerintah. Tidak jarang jika si. konsultan yang membangkang dan tidak mau mengikuti kemauan pemerintah selaku penyelenggara proyek, jangan harap untuk proyek selanjutnya kita akan dipakai lagi, alias di Black list. Intinya seoarang konsultan harus dekat dengan kepala dinas, orang-orang dinas, bahkan terkesan konsultan harus pandai melobi dan menjilat.
Sehingga tidak jarang pada waktu proses pelelangan proyek yang dilakukan pemerintah (oknum), sebeneranya pemerintah tersebut sudah mengantongi nama pemenang lelang proyek tersebut, jadi proses pelalangan proyek tersebut terkesan hanya formalitas. Hingga banyak terkadang para konsultan yang sakit hati kepada pemerintah dan berujung kepada tindakan kriminal hanya dikarenakan terjadinya kecemburuan akibat ketidak adilan yang dilakukan pemerintah.
Kembali lagi kepada cerita saya tadi di awal, dalam fikiran saya bertanya-tanya, “setahu saya yang memegang TOR/ Bastage/ KAK, Biasanya adalah pemerintah bukan??, Namun kok yang memegang  bapak tadi ya??” saya pun semakin tidak mengerti, apa sampai separah ini. Sampai-samapi TOR/Bastege/KAK saja dipegang dan diketik oleh pihak konsultan itu sendiri.
Kalau sudah begini, harapan kita sebagai mahasiswa, masyarakat yang menginginkan terciptanya  proyek pemerintah yang bagus dan berkualitas hanya tinggal harapan saja.
Dimana kita tidak akan bisa menikmati hasil proyek-proyek pemerintah baik dalam bentuk fisik maupu non fisik, jika pada tahap awal saja seperti Proses pelelangan proyek saja sudah tidak benar, bahkan sampai dengan penggunaan tenaga ahli yang disebutkan dalam TOR/Bastege/KAK hanya sekedar formalitas saja. Ujung-ujungnya hanya 1 atau beberapa orang saja yang bekerja. Padahal apa pun yang namanya proyek pasti membutuhkan banyak tim ahli dari berbagai disiplin ilmu, guna mewujudkan hasil proyek yang bagus dan berkulitas, sehingga tidak merugikan masyarakat selaku pengguna. Lihat saja kasus ambruknya jembatan Kukar, yang baru-baru ini terjadi. Saya bisa bilang “pemerintah (oknum) tidak punya nurani sedikit pun, tidak menjunjung kujujuran, keprofesionalan sebagai abdi negara, yang disumpah untuk melayani masyarakat” jika dilakukan penuntutan oleh para korban jembatan kukar, bisa saja dalam hal ini pemerintah (oknum) dan konsultan pelaksana proyek dikenakan dua tindak pelanggaran yaitu, pelanggaran Hukum Pidana dan Perdata.
Namun, terkadang yang menjadi permasalahan pada saat pengadaan proyek oleh pemerintah saja sampai konsultan menang, banyak dinas-dinas terkait ingin kecipratan. Jadi wajar saja pada saat ingin dilakukan proses penegakan hukum baik ditingkat kepolisian sampai kepada tingkat kejaksaanan, pelaku bisa santai.
Jika sudah demikian menurut hemat saya, diperlukannya suatu lemabaga independen yang berasal dari pusat dan ditempatkan diseluruh indonesia baik pada tingkat Propinsi,Kabupaten, Kecamatan bahkan Desa yang khusus untuk memantau berjalannya proses penyelenggaraan proyek. Pada akhirnya ini semua bertujuan guna mewujudkan proses penyelenggaraan dan pengadaan proyek yang bersih,jujur dan adil serta berkualitas demi kesejahteraan hidup masyarakat.
 Sekian terima kasih..

"RTRW Provinsi Riau yang tak kunjung selesai"


"RTRW Provinsi Riau yang tak kunjung selesai"

Sebagai pedoman yang berfungsi didalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi, RTRW Provinsi merupakan acuan/petunjuk pengembangan kabupaten dan Kota Madya dan merupakan suatu alat untuk menkoordinasikan wilayah -  wilayah tingkat II dibawahnya (kamus Tata Ruang).
Mungkin sudah menjadi rahasia umum terutama pada kalangan pemerintah, ahli akademisi, praktisi serta mahasiswa kususnya mahasiswa Perencanaan Wilayah dan  Kota Pekanbaru yang dalam kesehariannnya bersinggungan langsung maupun tidak langsung didalam penyusunan, pemantauan perkembangan RTRW Propinsi Riau. RTRW Propinsi Riau hingga saat ini masih belum disahkan menjadi sebuah PERDA yang legal secara Hukum oleh pemerintah Pusat terlebih lagi RTRW pada tingkat Kota dan tingkat Kabupaten di bawahnya.
Berbagai masalah dilapangan dan kepentingan individu turut andil menjadi penyebab terkendalanya proses penyusunan RTRW provinsi, karena harus menunggu kesiapan Draft RTRW pada tingkat kabupaten/ kota dan untuk selanjutnya disingkronkan dengan RTRW Propinsi.
Singkronisiasi sendiri bukan perkara mudah guna menyamakan dua buah kebijaksaanaan pengembangan wilayah pada tingkat Propinsi dan pada tingkat kabupaten/Kota/ dibawahnya.
Tidak jarang kegiatan sinkronisasi yang dilakukan dinas terkait memakan waktu yang cukup lama hingga Draft rencana tata ruang propinsi tersebut dilegalkan hingga menjadi sebuah Perda. Meskipun pemerintah pusat melalui menteri Pekerjaan Umum khususnya pada bidang yang menangani Tata Ruang wilayah nasional, telah melakukan upaya percepatan dengan membentuk tim guna membantu pemerintah kabupaten dan kota dalam melakukan percepatan proses penyusunan dan penyesuaian Draft RTRW Kabupaten dan Kota terhadap RTRW Popinsi namun masih saja terkendala seperti masih terdapatnya beberapa Kabupaten dan kota yang masih belum merampungkan RTRW masing-masing.    
Tentunya hal ini membutuhkan perhatian serius bagi kita bersama khususnya bagi stakeholder terkait   di dalam membantu Proses percepatan penyusunan RTRW Propinsi. Karena Dikhwatirkan lama nya proses penyelesaian RTRW Provinsi akan menjadi masalah baru bagi pemerintah sendiri,masyarakat terutama bagi para pelaku Investor hal ini tentunya sangat beralasan karena:

1.      Kondisi Tata Ruang yang bersifat dinamis sehingga selalu berubah setiap saat
  1. Menimbulkan kerancuan seakan tiada arahan yang jelas di atasnya ketika dilakukan   Rencana  penyusunan Tata Ruang pada tingkat kabupaten dan kota dibawahnya.
  2. Dengan kondisi yang demikian dikhawatirkan akan membuat para pelaku investor merasa enggan serta ragu untuk berinvestasi.
didalam Undang – undang Penataan Ruang No. 26 Tahun  2007 pada  Pasal 3 dengan jelas disebutkan bahwa “Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.
Dari beberapa uraian diatas dengan jelas mengisnyaratkan akan pentingnya tujuan yang  penyelenggaraan penataan Ruang.
Untuk itu diperlukannya perhatian serius bagi semua para staekholder terkait seperti masyarakat, pemerintah dan swasta didalam membantu tercapainya proses Penyusunan Rencana Tata Ruang  Provinsi guna memberikan kemudahan bagi kita semua didalam menciptakan suasana Tata Ruang yang baik dan kondusif terutama didalam mendukung Visi dan Misi Propinsi riau sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan melayu dalam lingkungan masyarakat yang agamis sejahtera lahir dan bathin di asia Tenggara 2020.


RTRW belum di Publikasi??


RTRW belum di Publikasi??

Sebagai pedoman yang berfungsi didalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi, RTRW Provinsi merupakan acuan/petunjuk pengembangan kabupaten dan Kota Madya dan merupakan suatu alat untuk menkoordinasikan wilayah -  wilayah tingkat II dibawahnya (kamus Tata Ruang).
Namun apa yang terjadi hingga saat ini? RTRW Propinsi Riau yang menjadi harapan untuk menjadi payung hukum perencanaan turunan dibawahnya hingga saat ini masih belum jelas diketahui bagaimana kondisinya. Tentunya hal ini memberikan ketidak jelasan bagi para pemerintah ditingkat II yang ada di Propinsi Riau dalam merumuskan perencanaan pembangunan baik itu perencanaan  jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari hasil penelusuran website resmi Kementrian Pekerjaan umum diketahui bahwa hingga saat ini sebanyak 151 Kabupaten,13 Kota, dan 10 Propinsi yang ada di Indonesia statusnya saat ini sudah menjadi PERDA, hal ini tentunya memberikan kejelasan bagi Kabupaten Kota dan propinsi dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan kedepannya.
Sangat disayangkan dari sekian banyak Kabupaten, Kota dan Propinsi yang ada pada website resmi Kementrian PU, belum ada satupun RTRW kabupaten, Kota dan Propinsi di Riau yang telah menjadi Perda atau di Perda kan. Lantas apakah yang sebenarnya terjadi??
Keterlambatan ini terjadi karena alasan yang cukup kuat, yakni adanya kebingungan normatif akibat benturan- benturan dari peraturan hukum masing- masing sektor yang belum maupun sedang mengalami proses paduserasi. Selain itu, terdapat pula beberapa faktor penghambat RTRW, antara lain kurangnya tenaga teknis pada beberapa daerah terkait elaborasi kebutuhan pemanfaatan ruang antar kabupaten dan kota dalam provinsi yang memang kompleks dan rumit
Jika memang demikian lantas timbul lah pertanyaan, sudah sampai dimanakah progres penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau saat ini? Apa saja kendala pemerintah saat dalam menyusun RTRW tersebut?? Mengapa tidak dipublikasikan? Apakah proses pem-publikasian harus menunggu RTRW Propinsi naik kepusat dulu (disahkan oleh menteri PU) baru RTRW Kabupaten dan Kota baru bisa ikut di sah kan juga?.. jika saya perhatikan kondisi seperti ini akan menyulitkan seluruh Pemerintah baik ditingkat Kabupaten dan Kota yang ada di Propinsi Riau didalam melakukan perencanaan.
Proses pengesahan RTWR Propinsi saja sudah memakan waktu yang cukup lama,  tiba-tiba tanpa disadari RTRW yang ada saat itu sudah memasuki usia lima tahun yang sudah harus direvisi serta di update kembali sesuai dengan aturan Pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah. Lihat saja RTRW Kota Pekanbaru yang terkena dampak akibat keterlambatan pengesahan RTRW Propinsi. Pada tahun 2012 nanti diperkirakan RTRW Kota Pekanbaru akan direvisi kembali. Jika sudah demikian munculah persoalan baru, manakala disatu sisi pemerintah disibuk kan dengan belum kelarnya proses persiapan menuju pengesahan RTRW Kabupaten dan Kota serta Propinsi disatu sisi lagi pemerintah harus bersiap menggelontorkan dana kembali hanya untuk merevisi RTRW itu kembali. Lantas muncul lah pertanyaan kembali, “apakah proses pengesahan RTRW tersebut akan berhenti dan harus menunggu RTRW yang terbaru”??..
Seolah-olah didalam peyusunan RTRW pemerintah harus berkejar-kejaran dengan waktu dan saya rasa ini membutuhkan keseriusan didalam penanganannya ditengah kewajiban pemerintah yang harus mempublikasikan RTRW kepada masyarakat sesuai amanah UU No. 26 Tahun 2007 dan PP No. 69 tahun 1996.
Saya jadi teringat dengan cerita singkat yang sampai sekarang  masih saya ingat, yaitu diskusi saya dengan salah seorang perwakilan dari Dinas Bappeda Kabupaten Siak. Suatu ketika saya turut hadir dalam sebuah seminar yang diadakan oleh Badan Lingkungan Hidup Propinsi Riau bertempat di hotel Priemer Kota Pekanbaru. Saya hadir atas ajakan pribadi Dosen saya sekaligus Ketua Jurusan saya, yaitu Pak Mardianto Manan bersama dua orang teman yang lain. Dalam kegiatan tersebut hadir berbagai perwakilan dari Kabupaten dan dinas terakait yang ada disekitar Kota Pekanbaru , salah satunya yaitu kabupaten Siak, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak. sesi diskusi dan  tanya jawab pun dibuka oleh moderator menanggapi hasil presentasi yang disampaikan oleh pemateri  Ir. Arie D. Djoekardi, M.A membahas tentang Penataan Ruang dan Kualitas Lingkungan Hidup.
Saya pun langsung melayangkan pertanyaan, seakan ini adalah kesempatan baik yang sayang untuk dilewatkan.
Pertanyaan yang saya ajukan kepada moderator dan pemateri saat itu seputar “bagaimana masyarakat  Kota Pekanbaru dan Investor asing bisa mengetahui dan menikmati pertambahan ruang dan lahan serta melakukan Investasi di Kota Pekanbaru, sedangkan pemerintah hingga saat ini belum ada sedikiti pun keseriusan didalam mempublikasikan RTRW Kota Pekanbaru? lihat saja di Negara-negara maju, masyarakat dan para pendatang pun dapat dengan mudahnya mengetahui informasi mengenai Luas Wilayah tersebut, fungsi guna lahan wilayah tersebut tanpa harus bersusah payah mendatangi dinas-dinas terkait hanya untuk sekedar mengetahui Informasi suatu wilayah seperti kebanyakan Kota-kota yang ada di Indonesia”
Menanggapi pertanyaan tersebut, rupannya oleh moderator pertanyaan tersebut dilemparkan kembali kepada dinas yang bersangkutan, hadir juga dalam undangan tersebut perwakilan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, yang langsung menanggapi pertanyaan saya.
Menurut beliau “RTRW Kota Pekanbaru sendiri sudah rampung, namun dari Pihak Propinsi kebutulan belum diizinkan, harus menunggu RTRW Propinsi dulu” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut beliau juga menjelaskan “mengapa RTRW kita belum dipublikasikan, karena menurutnya sebelum dipublikasikan RTRW tersebut harus di Perdakan terlebih dahulu”
Saat itu saya duduk disamping seorang ibuk yang merupakan perwakilan dari Bappeda Kabupaten Siak. Saya pun mencoba menanyakan perihal masalah tersebut apakah memang benar demikian..
Menurutnya “Dinas tersebut bisa kok maju sendirian tanpa harus menunggu izin atau apapun itu namanya, seharusnnya dikejar dong,,proses pengesahannya” tutur si ibuk dengan nada suara yang rada rendah takut mengganggu proses tanya jawab.
Melihat kondisi yang demikian saya pun semakin tidak mengerti apa, dan bagaimana, serta sebenarnnya kendala apa yang menjadi penghalang didalam rencana pengesahan RTRW Kabupaten Kota dan Propinsi Riau saat ini.
Dalam fikiran saya berkata “ya..mungkin saya tidak terlalu tahu apa persoalan yang sebenarnya terjadi, karena saya pun tidak terlibat langsung. Tetapi mendengar penjelasan tersebut serta informasi yang saya peroleh, kebetulan saya melakukan Kerja Praktek disalah satu dinas yang ada di Kota Pekanbaru, yaitu dinas Tata Ruang dan Bangunan. Disitu  saya mulai sedikit mengerti apa yang sebenarnya terjadi. Apa pun itu saya berpendapat “janganlah proses pengesahan ini semakin dipersulit, karena tanpa disadari pasti banyak pihak yang dirugikan” selain itu, saya pun masih belum tahu pasti apakah didalam melakukan publikasi            Rencana Tata Ruang harus menunggu RTRW Propinsi,Kabupaten dan Kota diperdakan terlebih dahulu?? Saya pun masih bingung. Sedangkan Didalam undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan pada Bab VIII tentang Hak, Kewajiban dan peran masyarakat yang tercantum pada pasal 60 point a dan b dan dengan jelas menyebutkan setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang, selain itu untuk penjelasan lebih lanjut juga dapat dilihat pada PP Nomor: 69 tahun 1996 tentang pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta bentuk dan tata cara peran serta  masyarakat dalam penataan Ruang.
Hal ini tentunya menjadi dasar bagi masyarakat untuk megetahui rencana tata ruang tersebut, karena didalam Undang-undang tersebut juga belum dijelaskan apakah pempublikasian RTRW harus menunggu RTRW tersebut disahkan terlebih dahulu atau tidak??
Mohon pendapat para pembaca yang budiman, yang sudah paham mengenai masalah tersebut.


'Mengenal apa itu perencanaan"


Dalam ilmu perencanaan wilayah dan kota, kita wajib tahu apa itu perencanaa. Semoga ini bias membantu anda sekalian.
Defenisi Perencanaan menurut Prof. Dr. Ir. Djoko Sujarto, M.Sc:
      Merupakan suatu hasil rangkaian kerja untuk merumuskan sesuatu yang didasari oleh suatu pola tindakan yang definitif, yang menurut pertimbangan yang sistematis akan dapat membawa keuntungan tetapi dengan aggapan bahwa akan ada tindakan-tindakan selanjutnya yang merupakan rangkaian kegiatan sistematis lainnya. Sedangkan menurut
Ir. Roos Akbar, M.Sc., PhD
n  Usaha sadar, organisasi dengan terus menerus yang dilakukan guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu
n  Proses aktivitas yang berkelanjutan dengan merumuskan apa yang dapat dilakukan dan diinginkan untuk masa depan.

Lantas apakah sebenarnya perencanaan dan Rencana itu:
Perencanaan adalah : Suatu usaha untuk memanfaatkan sumber-sumber yg tersedia dengan memperhatikan keterbatasan dan pembatasan yg ada guna mencapai suatu tujuan secara efisien dan efektif.
Rencana Adalah produk dari suatu kegiatan perencanaan yang akan merupakan pedoman dan arahan untuk mencapai keinginan atau cita-cita yang sasaran dan jangkauannya telah digariskan terlebih dahulu.
Rencana Merupakan rumusan-rumusan keinginan atau cita-cita yang lingkupnya menyeluruh dan luas.
Dan apa itu Rancangan:
Rancangan : Merupakan produk dari suatu kegiatan perancangan (Designing) yang berupa upaya tindak lanjut, penjabaran dan rincian dari produk perencanaan terdahulu.

Proses Perencanaan Proses; adalah suatu kegiatan ‘pengolahan’ suatu atau beberapa bahan ‘masukan’ (input) untuk memperoleh suatu atau beberapa ‘keluaran’ (output).
Proses Perencanaan; Merupakan suatu rangkaian kegiatan berfikir yang bersinambungan dan rasional untuk memecahkan suatu permasalahan secara sistematik dan berencana. Proses perencanaan dapat berkembang sesuai dengan kendala dan limitasi yang ada sehingga rangkaian kegiatan itu dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien (Holden, Mcllroy,1970).

BENTUK-BENTUK PERENCANAAN
BLUE PRINT, Seperti apa adanya : segala sesuatunya harus diatur persis seperti apa yang terlihat.  Sesuai untuk bagian yang berkaitan dengan bangunan, kompleks perumahan yg direncanakan oleh satu pemilik/badan tunggal.
RENCANA TAPAK, para perencana kota mempersiapkan rencana tapak (site plan) secara terperinci sebaggai cetak biru untuk merancang bangunan dan pertamanan (lansekap).
RENCANA STRUKTUR, Rencana struktur memusatkan perhatian pada aspek-aspek tertentu dari lingkungan, seperti : Tata guna lahan, sistem pergerakan utama, dan besaran serta lokasi dari fasilitas-fasilitas penting dan bangunan-bangunan.
RENCANA KONSEP, Hanya menerangkan seluruh rencana secara garis besar tentang bagaimana suatu daerah hendak dikembangkan. Pemusatan pembahasna pada hal2 yang utama dan penting saja, dan belum secara terperinci karena belum waktunya.
PANDUAN, Rencana dapat juga di jabarkan ke dalam bentuk rancangan kebijakan atau panduan (guideline).


Proses Perencanaan Pembangunan Daerah di Indonesia
Salah satu mekanisme perencanaan pembangunan di Indonesia di lakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) atau yang dulu biasa di kenal dengan Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang). Adapun rentang waktu yang dijadwalkan guna melakukan Musyawarah rencana pembangunan sebagai berikut:
Musrenbang Desa/Kelurahan (Januari)
Musrenbang Kecamatan (Februari)
Musrenbang Kabupaten/Kota (Maret)
Musrenbang Provinsi (Maret-April)
Musrenbang Nasional (Akhir April/Awal Mei)