Dinamika perkembangan Kota Pekanbaru dewasa ini tampaknya
membuat kita patut merasakan kerisauan. ditengah hiruk pikuk perkembangan
pembangunan yang begitu pesat di Kota Bertuah, tidak jarang mengabaikan aspek penataan
ruang yang baik dan benar.
Meliputi pola didalam penggunaan lahan, Sehingga bukan
hal mengherankan lagi melihat beralihnya fungsi penggunaan lahan di Kota
Pekanbaru menjadi kawasan terbangun, dengan beragam fungsi dan aktivitas
didalam penggunaan dan pemanfaatan lahan mulai tidak menentu dan menimbulkan
dampak yang cukup mengkhawatirkan bagi nasib warga kota. Diantaranya, seperti
persoalan banjir dan kemacetan lalulintas yang merupakan buah dari hasil
kesewenang-wenangan dalam memberikan perizinan peruntukan ruang.
Namun pada kesempatan ini, penulis lebih cenderung ingin
membahas keterkaitan antara penataan ruang kota terhadap lalulintas disalah
satu jalan yang ada di Kota Pekanbaru.
Campur aduknya penggunaan dan pemanfaatan lahan (Mix land use), dapat terlihat di salah
koridor jalan kolektor di Kota Pekanbaru, yaitu Jalan Ahmad Yani, yang ditumbuhi
oleh beragam bentuk aktivitas dan kegiatan, sebut saja seperti kawasan
Pendidikan, adanya Steven Computer, Sekolah Dasar Santa Maria, kawasan Peribadatan
seperti terdapatnya Gereja. Selain itu, terdapat juga Rumah Sakit Santa Maria
yang lokasinya berdampingan langsung dengan fasilitas peribadatan dan berhadapan
langsung dengan fasilitas pendidikan, belum lagi berdirinya kawasan-kawasan
perdagangan dan jasa seperti pasar, apotik dan lain sebagainya yang turut
melengkapi campur aduknya pola penggunaan lahan di sepanjang Koridor jalan
tersebut.
Pola pemanfaatan dan penggunaan lahan yang tidak
beraturan dengan tidak mengindahkan atau tidak berpedoman terhadap kebijakan
Rencana Tata Ruang Kota, tentunya akan menimbulkan persoalan yang tidak
main-main bagi nasib lalu lintas di kawasan perkotaan, seperti yang terjadi di
salah satu jalan yang ada di Kota Pekanbaru tersebut.
Terfokusnya pemanfaatan dan penggunaan lahan pada suatu
koridor jalan dengan beragam bentuk aktivitas dituding sebagai biang keladi
terjadinya kemacetan dikawasan tersebut. Tentunya, kondisi demikian tanpa disadari
berdampak pula kepada terjadinya tarikan dan bangkitan perjalanan pada kawasan
tersebut. dimana hal ini ditandai dengan terjadinya bentrokan penggunaan jalan
didalam berlalulintas pada waktu yang bersamaan. Sehingga memicu terjadinya
kemacetan lalu lintas pada kawasan tersebut.
Beragam kebijakan yang pernah dilakukan pada koridor
jalan Ahmad Yani pun seakan tidak jelas lagi kemana perginya. Seperti kebijakan
yang saat itu dilakukan oleh Polantas
dengan menerapkan kebijakan satu arah, sepertinya hilang dan lagi-lagi
kembali pada kondisi semula seperti sediakala menjadi dua arah.
Kondisi demikian, tentunya menyadarkan kita bahwa
memberikan perizinan untuk melakukan pembangunan tanpa berpedoman terhadap
kebijakan tata ruang kota sebagaimana yang telah diatur didalam buku sakti
mandraguna kota ini, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru dan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pekanbaru. Tentunya akan berdampak buruk terhadap nasib
lalulintas kota kita, Mengingat seharusnya dua bentuk aktivitas yang berada
pada kawasan tersebut seperti kawasan Pendidikan, dan kawasan Rumah Sakit tidak
berdiri pada satu lokasi yang sama, yang memiliki kecendrungan memicu
terjadinya tarikan lalu lintas yang cukup tinggi.
Hal ini, tentunya juga akan berdampak terhadap timbulnya
rasa ketidak nyamanan bagi para pengguna aktivitas disekitarnya, terutama bagi pengguna
rumah sakit (pasien) baik yang datang maupun yang hendak pergi atau pun pasien
yang sedang dalam proses penyembuhan. Sementara itu, fasilitas pendidikan juga
tidak kalah serupa yang membutuhkan tingkat ketenangan dan kenyamanan yang ekstra
tinggi guna mendukung dan mewujudkan situasi, kondisi proses belajar, mengajar yang
kondusif jauh dari hingar bingar suara lalulintas kendaraan yang cukup tinggi,
yang dikhawatirkan dapat menggangu.
Terkadang, meskipun begitu ketatnya kebijakan dalam
perizinan pembangunan di kota ini seakan bisa lolos dengan begitu saja. “Entah
faktor apa saja yang mempengaruhinya, Cuma Tuhan dan yang bersangkutan saja lah
yang tahu pak ciek”. Mengingat jika dilakukan analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL) dan analisis mengenai dampak lalulintas (AMDAL LALIN)
pastinya tidak akan keluar perizinan tersebut. tapi inilah potret buram dari
negeri kita yang begitu gampang memuluskan keadaan asalkan ada faktor “X”.
Ketidak patuhan kita semua selaku stakeholder terhadap kebijakan tata ruang kota yang dibuat sebagus
mungkin dengan menghabiskan anggaran belanja daerah (APBD) yang begitu besar, pada
akhirnya justru malah menciptkan bumerang bagi kita sendiri selaku warga kota.
Tentunya permasalahan ini membutuhkan perhatian kita
semua, terlebih kepada empu nya
penguasa kota yang harus mencarikan solusi guna mengatasi terjadinya kemacetan
lalulintas pada kawasan tersebut. dengan
berbagai solusi dan kebijakan, yang diharapkan bisa mengatasi persoalan, akibat
mal praktek penataan ruang.
Sudah sepatutnya pula
kebijakan tata ruang yang diatur didalam buku rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kota, kita patuhi
secara bersama-sama kedepannya. Kesadaran kita untuk menciptakan ruang kota
yang aman dan nyaman dengan mengesampingan PROFIT dan keegoisan kita semata, melalui
tertib, disiplin, dalam pemanfaatan dan
penggunaan ruang kota dengan berazaskan sustainable development (pembangunan
berkelanjutan), tentunya akan membawa kota kita menjadi kota yang aman dan
nyaman, yang memberikan rasa betah dan jauh dari strees akibat kemacetan
berlalulintas, sebagimana yang di azamkan oleh Pak Wali dalam visi dan misinya
untuk menjadikan Kota Pekanbaru menjadi Kota Metropolis yang Madani.