Laman

Rabu, 27 Maret 2013

Korelasi Penataan Ruang terhadap Ahmad Yani


Dinamika perkembangan Kota Pekanbaru dewasa ini tampaknya membuat kita patut merasakan kerisauan. ditengah hiruk pikuk perkembangan pembangunan yang begitu pesat di Kota Bertuah, tidak jarang mengabaikan aspek penataan ruang yang baik dan benar.
Meliputi pola didalam penggunaan lahan, Sehingga bukan hal mengherankan lagi melihat beralihnya fungsi penggunaan lahan di Kota Pekanbaru menjadi kawasan terbangun, dengan beragam fungsi dan aktivitas didalam penggunaan dan pemanfaatan lahan mulai tidak menentu dan menimbulkan dampak yang cukup mengkhawatirkan bagi nasib warga kota. Diantaranya, seperti persoalan banjir dan kemacetan lalulintas yang merupakan buah dari hasil kesewenang-wenangan dalam memberikan perizinan peruntukan ruang.
Namun pada kesempatan ini, penulis lebih cenderung ingin membahas keterkaitan antara penataan ruang kota terhadap lalulintas disalah satu jalan yang ada di Kota Pekanbaru. 

Campur aduknya penggunaan dan pemanfaatan lahan (Mix land use), dapat terlihat di salah koridor jalan kolektor di Kota Pekanbaru, yaitu Jalan Ahmad Yani, yang ditumbuhi oleh beragam bentuk aktivitas dan kegiatan, sebut saja seperti kawasan Pendidikan, adanya Steven Computer, Sekolah Dasar Santa Maria, kawasan Peribadatan seperti terdapatnya Gereja. Selain itu, terdapat juga Rumah Sakit Santa Maria yang lokasinya berdampingan langsung dengan fasilitas peribadatan dan berhadapan langsung dengan fasilitas pendidikan, belum lagi berdirinya kawasan-kawasan perdagangan dan jasa seperti pasar, apotik dan lain sebagainya yang turut melengkapi campur aduknya pola penggunaan lahan di sepanjang Koridor jalan tersebut.

Pola pemanfaatan dan penggunaan lahan yang tidak beraturan dengan tidak mengindahkan atau tidak berpedoman terhadap kebijakan Rencana Tata Ruang Kota, tentunya akan menimbulkan persoalan yang tidak main-main bagi nasib lalu lintas di kawasan perkotaan, seperti yang terjadi di salah satu jalan yang ada di Kota Pekanbaru tersebut.
Terfokusnya pemanfaatan dan penggunaan lahan pada suatu koridor jalan dengan beragam bentuk aktivitas dituding sebagai biang keladi terjadinya kemacetan dikawasan tersebut. Tentunya, kondisi demikian tanpa disadari berdampak pula kepada terjadinya tarikan dan bangkitan perjalanan pada kawasan tersebut. dimana hal ini ditandai dengan terjadinya bentrokan penggunaan jalan didalam berlalulintas pada waktu yang bersamaan. Sehingga memicu terjadinya kemacetan lalu lintas pada kawasan tersebut.

Beragam kebijakan yang pernah dilakukan pada koridor jalan Ahmad Yani pun seakan tidak jelas lagi kemana perginya. Seperti kebijakan yang saat itu dilakukan oleh Polantas  dengan menerapkan kebijakan satu arah, sepertinya hilang dan lagi-lagi kembali pada kondisi semula seperti sediakala menjadi dua arah.
Kondisi demikian, tentunya menyadarkan kita bahwa memberikan perizinan untuk melakukan pembangunan tanpa berpedoman terhadap kebijakan tata ruang kota sebagaimana yang telah diatur didalam buku sakti mandraguna kota ini, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pekanbaru.  Tentunya akan berdampak buruk terhadap nasib lalulintas kota kita, Mengingat seharusnya dua bentuk aktivitas yang berada pada kawasan tersebut seperti kawasan Pendidikan, dan kawasan Rumah Sakit tidak berdiri pada satu lokasi yang sama, yang memiliki kecendrungan memicu terjadinya tarikan lalu lintas yang cukup tinggi.

Hal ini, tentunya juga akan berdampak terhadap timbulnya rasa ketidak nyamanan bagi para pengguna aktivitas disekitarnya, terutama bagi pengguna rumah sakit (pasien) baik yang datang maupun yang hendak pergi atau pun pasien yang sedang dalam proses penyembuhan. Sementara itu, fasilitas pendidikan juga tidak kalah serupa yang membutuhkan tingkat ketenangan dan kenyamanan yang ekstra tinggi guna mendukung dan mewujudkan situasi, kondisi proses belajar, mengajar yang kondusif jauh dari hingar bingar suara lalulintas kendaraan yang cukup tinggi, yang dikhawatirkan dapat menggangu.

Terkadang, meskipun begitu ketatnya kebijakan dalam perizinan pembangunan di kota ini seakan bisa lolos dengan begitu saja. “Entah faktor apa saja yang mempengaruhinya, Cuma Tuhan dan yang bersangkutan saja lah yang tahu pak ciek”. Mengingat jika dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan analisis mengenai dampak lalulintas (AMDAL LALIN) pastinya tidak akan keluar perizinan tersebut. tapi inilah potret buram dari negeri kita yang begitu gampang memuluskan keadaan asalkan ada faktor “X”.
Ketidak patuhan kita semua selaku stakeholder terhadap kebijakan tata ruang kota yang dibuat sebagus mungkin dengan menghabiskan anggaran belanja daerah (APBD) yang begitu besar, pada akhirnya justru malah menciptkan bumerang bagi kita sendiri selaku warga kota.

Tentunya permasalahan ini membutuhkan perhatian kita semua, terlebih kepada empu nya penguasa kota yang harus mencarikan solusi guna mengatasi terjadinya kemacetan lalulintas pada kawasan tersebut. dengan berbagai solusi dan kebijakan, yang diharapkan bisa mengatasi persoalan, akibat mal praktek penataan ruang.
Sudah sepatutnya pula kebijakan tata ruang yang diatur didalam buku rencana tata ruang wilayah  dan rencana detail tata ruang kota, kita patuhi secara bersama-sama kedepannya. Kesadaran kita untuk menciptakan ruang kota yang aman dan nyaman dengan mengesampingan PROFIT dan keegoisan kita semata, melalui tertib, disiplin, dalam pemanfaatan  dan penggunaan  ruang kota dengan berazaskan sustainable development (pembangunan berkelanjutan), tentunya akan membawa kota kita menjadi kota yang aman dan nyaman, yang memberikan rasa betah dan jauh dari strees akibat kemacetan berlalulintas, sebagimana yang di azamkan oleh Pak Wali dalam visi dan misinya untuk menjadikan Kota Pekanbaru menjadi Kota Metropolis yang Madani.

1 komentar: