Air Minum isi ulang ala warga Kota, sudah amankah??
Merebaknya usaha depot-depot pengisian air minum isi ulang di hampir setiap
Kabupaten dan Kota belakangan ini cukup menarik perhatian kita bersama.
Terlebih lagi di Kota Pekanbaru sendiri, sehingga bukan perkara yang sulit lagi
untuk menemukan depot-depot pengisian air galon di Kota bertuah ini, Hampir disetiap
tempat kita dengan mudah menemukannya. Terlebih lagi pada kawasan-kawasan
disekitar kampus dan kawasan disekitar permukiman penduduk.
Tentunya kita terkadang sempat
bertanya-tanya. “Sebegitu gampangkah memperoleh izin dari Dinas terkait untuk
membuka usaha isi ulang air minum galon?, bagaimana pula standar teknis usaha
tersebut bisa dikatakan layak operasional dilapangan sehingga memperoleh izin?
Lantas seberapa rutinkah pemantauan Dinas terkait dalam memantau usaha ini
dilapangan?”.
Pertanyaan-pertanyaan diatas tentunya terkadang menjadi bahan pertanyaan
masyarakat dilapangan. Mana kala menemui kualitas air minum yang dibeli masih
terdapat beberapa standar umum air minum yang tidak layak konsumsi. Seperti
adanya air minum yang berbau tanah, dan berbau kandungan zat-zat lain, meskipun
dari segi kualitas warna tampak memenuhi standar namun kondisi seperti itu sudah
layak kah diberikan izin?? Heheehe,,, entah lah hanya Tuhan yang tahu.
Berdasarkan kondisi dilapangan terkadang sebagai masyarakat kita
menggeleng-gelengkan kepala sambil terheran-heran sendiri. mana kala terkaget-kaget
melihat beberapa depot pengisian air minum isi ulang yang ditemui menggunakan
alat-alat yang terkesan kurang menjamin standar, kualitas dari sebuah depot
pengisian air minum. seperti penggunaan tong
penampungan air sumur bor berwarna orange
yang sering digunakan untuk penampung
air dirumah-rumah masyarakat pada umumnya, penggunaan selang yang digunakan
untuk menyalurkan air langsung kedalam galon,
belum lagi ada beberapa oknum pelaku usaha pengisi air minum yang
mencoba mengakal-akali alias menipu konsumen dengan bermodalkan lemari kaca alumunium
dan dilengkapi penerangan berupa lampu biru. Alih-alih dengan tujuan memberikan
kesan air yang dihasilakan melewati proses ultraviolet. Sehingga air yang
dihasilkan dianggap sudah melewati proses yang ketat bak air minum yang
berstadar tinggi ala perusahaan air minum mineral pada umumnya.
Tapi apakah benar semua pemilik izin usaha depot isi ulang air minum ini
menggunakan alat ultraviolet?? yang “katanya” digunakan untuk membenuh bakteri
dan kuman yang terkandung didalam air. Namun pada realitanya dilapangan banyak
juga para pemilik yang mengakal-ngakalinya dengan menggunakan alat ultraviolet
abal-abal alias palsu. Bermodal lampu biru yang ditempatkan didalam lemari kaca
sudah dianggap “sebelas dua belas deh..
dengan ultraviolet yang asli”.
Jika sudah demikian kondisinya. Lantas, bagaimana pula surat izin edar air
minum yang dikeluarkan Dinas terkait itu bisa dikeluarkan begitu saja dan
terpampang disetiap dinding para pemilik depot air isi ulang??
Maraknya usaha depot isi ulang air minum sampai hari ini terkesan jauh dari
pengawasan yang ketat oleh dinas yang terkait dan seakan dengan gampangnya
mengeluarkan izin begitu saja.
Padahal jika kita
mengacu dan mengikuti secara baik dan benar peraturan yang dikeluarkan berdasarkan
keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/xi/2002
tentang persyaratan kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan industri. Terdapat
beberapa Parameter kualitas air bersih yang ditetapkan dalam PERMENKES 416/1990
yang terdiri atas persyaratan fisik, persyaratan kimiawi, persyaratan
mikrobiologis diantaranya sebagai berikut:
1.
Persyaratan
fisik: Persyaratan fisik yang harus dipenuhi pada air minum yaitu harus jernih,
tidak berbau, tidak berasa dan tidak berwarna.
2.
Persyaratan
kimia: Dari aspek kimiawi, bahan air minum tidak boleh mengandung partikel
serta logam berat (misalnya Hg, Ni, Pb, Zn, dan Ag) atau pun zat beracun
seperti senyawa hidrokarbon dan detergen. Ion logam dapat dapat mengendap dan
tertimbun diberbagai organ terutama salurAn cerna hati, dan ginjal maka
organ-organ inilah yang terutama rusak.
3.
Persyaratan
Mikrobiologis: Nakteri patogen yang tercantum dalam kepmenkes yaitu Escherichia
colli, Clostridium perfringens, salmonella,
Dari beberapa kriteria yang dijelaskan diatas, begitu sangat berbahanya dampak
yang bisa ditimbulkan dari air minum isi ulang jika air yang beredar dan
dikonsumsi oleh masyarakat. terutama kandungan yang terdapat didalam air minum
tersebut yang mengandung ion-ion logam yang dijelaskan dapat merusak fungsi
vital organ-organ didalam tubuh kita. Mungkin dampak yang bisa dilihat dalam
jangka pendek bagi masyarakat yang mengkonsumsinya belum bisa terlihat, namun
dampaknya dalam jangka panjang lambat laun pasti akan dirasakan bagi masyarakat
pengkonsumsi air tersebut.
Dan permasalahan ini sungguh sangat mengkhawatirkan, terkesan luput dari
perhatian kita bersama terlebih mengenai pengawasan standar baku mutu air minum
layak konsumsi yang masih belum diketahui secara baik dan benar oleh masyarakat
kita secara menyeluruh terutama bagi para pemilik depot pengisian air minum
tersebut. seakan air minum yang layak dikonsumsi oleh masyarakat bisa dengan
gampangnya diperoleh dengan hanya bermodalkan
sumur bor.
Fenomena ini secara tidak langsung merupakan
bagian dari dampak adanya tuntutan hidup sebagai warga kota yang menuntut
warganya untuk memperoleh sesuatu dengan cara yang serba instan namun
kondisinya tidak pernah kita sadari mengingat kecendrungan warga kota yang
hari-harinya selalu dikejar-kejar oleh waktu. Bahkan hari-harinya terkadang
habis tercurahkan hanya untuk bekerja dan bekerja. Lantas persoalan air minum
ini pun, bagi sebagian warga kota pun tidak menjadi suatu hal yang dianggap
penting dan juga serius.
Terlebih lagi, keterkaitan antara air dan manusia dalam hidup sejatinya
merupakan dua hal yang tidak bisa terpisahkan. Sehingga wajar saja terkadang
tidak jarang kita menemui slogan “air sumber kehidupan”. Artinya air sangat
berperan penting dalam menunjang keberlangsungan hidup seluruh makhluk hidup
terlebih lagi bagi manusia.
Sehingga dalam disiplin ilmu yang berkaitan dengan perencanaan wilayah dan
kota (urban and regional planning) menempatkan
air sebagai utilitas/kebutuhan dasar manusia. Karena air merupakan kebutuhan
yang vital bagi hidup manusia.
Faktor-faktor tersebut yang dianggap sebagai peluang bagi sebagian kalangan
untuk melirik usaha penjualan air minum galon isi ulang. Sehingga peluang usaha
depot pengisian air minum galon saat ini bagi sebagian orang adalah usaha yang menjanjikan terlebih konsumsennya
adalah masyarakat yang hidup diperkotaan. Karena hanya bermodalkan air saja
yang diperoleh dari sumur bor, untung-untung air yang dijual terlebih dahulu
melewati tahapan ultraviolet dan ditambah sedikit campuran zat-zat kimia sehingga
air dianggap sudah melewati tahapan standarisasi air minum layak konsumsi.
Tapi, apakah semua depot pengisian air minum tersebut menerapkan standarisasi
yang sama?? Jika tidak, tentunya hal ini sangat membahayakan bukan bagi
kesehatan masyarakat diluar sana??
Jika sudah demikan, siapakah pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan
peninjauan dan menegur sampai dengan memberikan sanksi terhadap para pemilik
usaha depot air minum ilegal dan non ilegal yang tidak menerapkan standarisasi
resmi didalam proses operasioanalnya sehari-hari?? tentunya Dinas yang mengeluarkan izin, Dinas Kesehatan
masing-masing Kabupaten dan Kota itu
sendiri yang seharusnya berada digarda terdepan untuk mengatur dan
mengawasinya. Jangan pula setelah izin diberikan meskipun telah dilakukan peninjauan
dilapangan namun pada proses pengawasannya terkadang terkesan jarang dilakukan.
Kondisi ini tentunya sangat membahayakan bagi kesehatan kalangan masyarakat
yang tidak tahu sebagai konsumen mengenai dampak yang ditimbulkannya dikemudian
hari. Lantas dimana pula tanggung jawab mereka para dinas terkait yang memiliki
tugas dibidang tersebut??
Mungkin kita sependapat dan
benar-benar menghormati, menghargai cara-cara tradisional orang-orang tua kita
dahulu yang hanya tahu, kalau air minum itu yang sehat ya harus dimasak terleb
dahulu. Enggak seperti sekarang ini,
meskipun zaman terus maju namun ada-ada saja celah yang digunakan untuk
mengakal-ngakali proses standarisasi air minum isi ulang ini. Terkadang antara
teori dan praktek seperti bertolak belakang. dimana ada uang semua perkara akan
gampang, lantas jaminan kesehatan masyarakat sebagai konsumen pun akan melayang??
Masyarakat sebagai konsumen air minum galon isi ulang seperti membeli
sedikit demi sedikit piln racun untuk membunuh dirinya sendiri tanpa pernah
disadari. masyarakat awam diperkotaan mungkin juga hanya bisa berkata “kita
sudah pasrah lah pada Tuhan” hehehee
Tidak ada komentar:
Posting Komentar