Laman

Sabtu, 12 April 2014

Air Minum isi ulang ala warga Kota, sudah amankah??



Air Minum isi ulang ala warga Kota, sudah amankah??

Merebaknya usaha depot-depot pengisian air minum isi ulang di hampir setiap Kabupaten dan Kota belakangan ini cukup menarik perhatian kita bersama. Terlebih lagi di Kota Pekanbaru sendiri, sehingga bukan perkara yang sulit lagi untuk menemukan depot-depot pengisian air galon di Kota bertuah ini, Hampir disetiap tempat kita dengan mudah menemukannya. Terlebih lagi pada kawasan-kawasan disekitar kampus dan kawasan disekitar permukiman penduduk.

 Tentunya kita terkadang sempat bertanya-tanya. “Sebegitu gampangkah memperoleh izin dari Dinas terkait untuk membuka usaha isi ulang air minum galon?, bagaimana pula standar teknis usaha tersebut bisa dikatakan layak operasional dilapangan sehingga memperoleh izin? Lantas seberapa rutinkah pemantauan Dinas terkait dalam memantau usaha ini dilapangan?”.

Pertanyaan-pertanyaan diatas tentunya terkadang menjadi bahan pertanyaan masyarakat dilapangan. Mana kala menemui kualitas air minum yang dibeli masih terdapat beberapa standar umum air minum yang tidak layak konsumsi. Seperti adanya air minum yang berbau tanah, dan berbau kandungan zat-zat lain, meskipun dari segi kualitas warna tampak memenuhi standar namun kondisi seperti itu sudah layak kah diberikan izin?? Heheehe,,, entah lah hanya Tuhan yang tahu.

Berdasarkan kondisi dilapangan terkadang sebagai masyarakat kita menggeleng-gelengkan kepala sambil terheran-heran sendiri. mana kala terkaget-kaget melihat beberapa depot pengisian air minum isi ulang yang ditemui menggunakan alat-alat yang terkesan kurang menjamin standar, kualitas dari sebuah depot pengisian air minum. seperti penggunaan tong penampungan air sumur bor berwarna orange yang sering digunakan untuk  penampung air dirumah-rumah masyarakat pada umumnya, penggunaan selang yang digunakan untuk menyalurkan air langsung kedalam galon,  belum lagi ada beberapa oknum pelaku usaha pengisi air minum yang mencoba mengakal-akali alias menipu konsumen dengan bermodalkan lemari kaca alumunium dan dilengkapi penerangan berupa lampu biru. Alih-alih dengan tujuan memberikan kesan air yang dihasilakan melewati proses ultraviolet. Sehingga air yang dihasilkan dianggap sudah melewati proses yang ketat bak air minum yang berstadar tinggi ala perusahaan air minum mineral pada umumnya.

Tapi apakah benar semua pemilik izin usaha depot isi ulang air minum ini menggunakan alat ultraviolet?? yang “katanya” digunakan untuk membenuh bakteri dan kuman yang terkandung didalam air. Namun pada realitanya dilapangan banyak juga para pemilik yang mengakal-ngakalinya dengan menggunakan alat ultraviolet abal-abal alias palsu. Bermodal lampu biru yang ditempatkan didalam lemari kaca sudah dianggap “sebelas dua belas deh.. dengan ultraviolet yang asli”.
Jika sudah demikian kondisinya. Lantas, bagaimana pula surat izin edar air minum yang dikeluarkan Dinas terkait itu bisa dikeluarkan begitu saja dan terpampang disetiap dinding para pemilik depot air isi ulang??
Maraknya usaha depot isi ulang air minum sampai hari ini terkesan jauh dari pengawasan yang ketat oleh dinas yang terkait dan seakan dengan gampangnya mengeluarkan izin begitu saja.
Padahal jika kita mengacu dan mengikuti secara baik dan benar peraturan yang dikeluarkan berdasarkan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/xi/2002 tentang persyaratan kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan industri. Terdapat beberapa Parameter kualitas air bersih yang ditetapkan dalam PERMENKES 416/1990 yang terdiri atas persyaratan fisik, persyaratan kimiawi, persyaratan mikrobiologis diantaranya sebagai berikut:
1.       Persyaratan fisik: Persyaratan fisik yang harus dipenuhi pada air minum yaitu harus jernih, tidak berbau, tidak berasa dan tidak berwarna.
2.       Persyaratan kimia: Dari aspek kimiawi, bahan air minum tidak boleh mengandung partikel serta logam berat (misalnya Hg, Ni, Pb, Zn, dan Ag) atau pun zat beracun seperti senyawa hidrokarbon dan detergen. Ion logam dapat dapat mengendap dan tertimbun diberbagai organ terutama salurAn cerna hati, dan ginjal maka organ-organ inilah yang terutama rusak.
3.       Persyaratan Mikrobiologis: Nakteri patogen yang tercantum dalam kepmenkes yaitu Escherichia colli, Clostridium perfringens, salmonella,

Dari beberapa kriteria yang dijelaskan diatas, begitu sangat berbahanya dampak yang bisa ditimbulkan dari air minum isi ulang jika air yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. terutama kandungan yang terdapat didalam air minum tersebut yang mengandung ion-ion logam yang dijelaskan dapat merusak fungsi vital organ-organ didalam tubuh kita. Mungkin dampak yang bisa dilihat dalam jangka pendek bagi masyarakat yang mengkonsumsinya belum bisa terlihat, namun dampaknya dalam jangka panjang lambat laun pasti akan dirasakan bagi masyarakat pengkonsumsi air tersebut.
Dan permasalahan ini sungguh sangat mengkhawatirkan, terkesan luput dari perhatian kita bersama terlebih mengenai pengawasan standar baku mutu air minum layak konsumsi yang masih belum diketahui secara baik dan benar oleh masyarakat kita secara menyeluruh terutama bagi para pemilik depot pengisian air minum tersebut. seakan air minum yang layak dikonsumsi oleh masyarakat bisa dengan gampangnya diperoleh dengan hanya bermodalkan  sumur bor.

Fenomena ini secara tidak  langsung merupakan bagian dari dampak adanya tuntutan hidup sebagai warga kota yang menuntut warganya untuk memperoleh sesuatu dengan cara yang serba instan namun kondisinya tidak pernah kita sadari mengingat kecendrungan warga kota yang hari-harinya selalu dikejar-kejar oleh waktu. Bahkan hari-harinya terkadang habis tercurahkan hanya untuk bekerja dan bekerja. Lantas persoalan air minum ini pun, bagi sebagian warga kota pun tidak menjadi suatu hal yang dianggap penting dan juga serius.     
Terlebih lagi, keterkaitan antara air dan manusia dalam hidup sejatinya merupakan dua hal yang tidak bisa terpisahkan. Sehingga wajar saja terkadang tidak jarang kita menemui slogan “air sumber kehidupan”. Artinya air sangat berperan penting dalam menunjang keberlangsungan hidup seluruh makhluk hidup terlebih lagi bagi manusia.
Sehingga dalam disiplin ilmu yang berkaitan dengan perencanaan wilayah dan kota (urban and regional planning) menempatkan air sebagai utilitas/kebutuhan dasar manusia. Karena air merupakan kebutuhan yang vital bagi hidup manusia.

Faktor-faktor tersebut yang dianggap sebagai peluang bagi sebagian kalangan untuk melirik usaha penjualan air minum galon isi ulang. Sehingga peluang usaha depot pengisian air minum galon saat ini bagi sebagian orang  adalah usaha yang menjanjikan terlebih konsumsennya adalah masyarakat yang hidup diperkotaan. Karena hanya bermodalkan air saja yang diperoleh dari sumur bor, untung-untung air yang dijual terlebih dahulu melewati tahapan ultraviolet dan ditambah sedikit campuran zat-zat kimia sehingga air dianggap sudah melewati tahapan standarisasi air minum layak konsumsi. Tapi, apakah semua depot pengisian air minum tersebut menerapkan standarisasi yang sama?? Jika tidak, tentunya hal ini sangat membahayakan bukan bagi kesehatan masyarakat diluar sana??

Jika sudah demikan, siapakah pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan peninjauan dan menegur sampai dengan memberikan sanksi terhadap para pemilik usaha depot air minum ilegal dan non ilegal yang tidak menerapkan standarisasi resmi didalam proses operasioanalnya sehari-hari??  tentunya Dinas yang mengeluarkan izin, Dinas Kesehatan masing-masing  Kabupaten dan Kota itu sendiri yang seharusnya berada digarda terdepan untuk mengatur dan mengawasinya. Jangan pula setelah izin diberikan meskipun telah dilakukan peninjauan dilapangan namun pada proses pengawasannya  terkadang terkesan jarang dilakukan.
Kondisi ini tentunya sangat membahayakan bagi kesehatan kalangan masyarakat yang tidak tahu sebagai konsumen mengenai dampak yang ditimbulkannya dikemudian hari. Lantas dimana pula tanggung jawab mereka para dinas terkait yang memiliki tugas dibidang tersebut??
Mungkin kita sependapat  dan benar-benar menghormati, menghargai cara-cara tradisional orang-orang tua kita dahulu yang hanya tahu, kalau air minum itu yang sehat ya harus dimasak terleb dahulu.  Enggak seperti sekarang ini, meskipun zaman terus maju namun ada-ada saja celah yang digunakan untuk mengakal-ngakali proses standarisasi air minum isi ulang ini. Terkadang antara teori dan praktek seperti bertolak belakang. dimana ada uang semua perkara akan gampang, lantas jaminan kesehatan masyarakat sebagai konsumen pun akan melayang??
Masyarakat sebagai konsumen air minum galon isi ulang seperti membeli sedikit demi sedikit piln racun untuk membunuh dirinya sendiri tanpa pernah disadari. masyarakat awam diperkotaan mungkin juga hanya bisa berkata “kita sudah pasrah lah pada Tuhan” hehehee

Tidak ada komentar:

Posting Komentar