Musim Kampanye Tiba, Keindahan Wajah Kota Harus Tetap di jaga
Pesta akbar demokrasi di negeri ini seakan sudah
diambang pintu gerbang. Seluruh calon anggota legislatif dari berbagai latar
belakang partai di negeri ini tentunya akan benar-benar berjuang menjajakan
dirinya alias mempromosikan dirinya secara totalitas melalui berbagai cara demi
untuk lebih menarik hati dan simpati masyarakat calon pemilih.
Promosi caleg-caleg ini secara teori tentunya
tidak jauh berbeda dengan teori promosi usaha/bisnis. meskipun pada kondisi
realitanya dilapangan ada sedikit perbedaan antara konsep promosi usaha/ bisnis
dengan promosi caleg.
Tapi pada intinya, para calon anggota legislatif
ini juga membutuhkan promosi dan publikasi melalui bermacam-macam cara, baik
itu melalui pendekatan promosi secara langsung dengan terjun ketengah-tengah
masyarakat mau pun melalui
bermacam-macam cara lain sebagainya.
Disamping itu, promosi diri melalui bermacam-macam
media juga turut dilakukan dengan harapan lebih dikenal dan lebih populer lagi
ditengah-tengah masyarakat. upaya yang dilakukan para pengejar kursi empuk wakil rakyat ini tanpa disadari, mereka pada
dasarnya sudah membranding dirinya, alias
membangun sebuah merek yaitu diri mereka sendiri kemudian dilempar kepasaran dengan
menjadikan masyarakat sebagai konsumennya.
Harapan akhir dari publikasi dan promosi yang
dilakukan para calon anggota legislatif ini adalah, terpilihnya mereka untuk
duduk dikursi dewan perwakilan rakyat mewakili daerah asal pemilihan (Dapil)
masing-masing.
Kondisi seperti ini tentunya tidak dipermasalahkan,
dan kita wajib memakluminya. meskipun seluruh media saat ini dibanjiri oleh
iklan-iklan promosi caleg-caleg yang terkadang sempat membuat jenuh dan jengah para
penikmati media. hal ini sebagai konsekuensi bagi sebuah negara yang menganut
sistem demokrasi yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada seluruh warga
negara indonesia termasuk kebebasan berpolitik sebagai mana yang diamanahkan
oleh undang-undang dasar Republik Indonesia.
Meskipun demikian, kebebasan tersebut bukan
berarti memberikan kesempatan seluas-luasnya pula bagi mereka para oknum calon
anggota legislatif untuk mempromosikan diri dengan mengabaikan aspek-aspek
sosial dan lingkungan. sebagaimana judul
tulisan yang penulis angkat di atas yaitu “Musim Kampanye Tiba, Keindahan Wajah
Kota Harus Tetap di jaga”.
Meskipun secara jelas dan gamblang dalam peraturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang
pedoman pelaksanaan kampanye legislatif. Pada pasal 17, peraturan tersebut
dengan jelas menyatakan alat peraga kampanye tidak dipasang ditempat-tempat
antara lain seperti jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan
prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Namun realitanya sampai hari ini masih bagitu
banyak pelanggaran yang ditemukan dilapangan. Apakah persoalan ketidak tahuan
para oknum caleg tentang peraturan ini yang menyebabkan masih saja ditemukannya
pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut? tentunya kita juga tidak
tahu. Atau kah oknum caleg yang tahu pura-pura dengan sengaja tidak tahu?? waullahhualam
saja, hanya Tuhan yang tahu.
Jika oknum caleg yang sampai saat ini masih
terkesan membandel, tentunya pihak yang harus berada digarda terdepan untuk
menegakan peraturan tersebut adalah KPU, BAWASLU beserta Pemerintah setempat melalui dinas-dinas terkait yang diharapkan
turut membantu.
melalui peraturan KPU ini juga sebenarnya bisa
dijadikan landasan yang baku bagi
aparatur daerah Kabupaten dan Kota untuk menindak tegas para oknum calon anggota
legislatif yang masih melanggar peraturan KPU tersebut dengan mencopot atribut/ alat peraga kampanye
oknum calon anggota legislatif yang bersangkutan sampai dengan memberikan
sanksi yang tegas kepada oknum caleg yang terkesan mengotori indahnya wajah
kota.
Isu hangatnya bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum
para calon anggota legislatif di negeri ini acap kali menjadi bahan pemberitaan
oleh media-media lokal maupun media nasional terlebih yang menyangkut terhadap
persoalan keindahan lingkungan di Kabupaten dan Kota.
Tentunya kondisi ini sangat mengkhawatirkan,
selain terkesan merusak tatanan keindahan
bagi wajah kota. banyaknya alat peraga kampanye/atau media promosi seperti
banner, spanduk, pamflet yang bergantungan dimana-mana seperti di pohon-pohon
yang terdapat di kiri-kanan jalan tempat jalur pedestrian maupun pada
pohon-pohon yang terdapat di jalan-jalan lingkungan disekitar kita seakan
menambah kesemerawutan wajah kota kita.
Rendahnya kesadaran para oknum calon wakil rakyat
kita ini tentunya menimbulkan sebuah tanda tanya besar di benak kita akan
kepedulian sang “caleg” terhadap lingkungan.
Belum lagi ditambah dengan kegiatan kampanye
ditempat-tempat terbuka yang dilakukan secara bergantian oleh masing-masing
partai beserta caleg dan kader-kadernya yang menimbulkan terjadinya aktivitas keramaian yang biasannya
akan di ikuti pula dengan timbulnya keserawutan sampah dimana-mana. Tentunya
kondisi ini sangat mengganggu kebersihan, keindahan dan kenyamanan suatu kota.
Jika sudah demikian, lagi-lagi para petugas kebersihan yang akan menjadi ujung
tombak upaya pembersihan sampah tersebut.
Pohon bisa meregang nyawa akibat paku
Hati-hati, Pemasangan alat peraga kampanye dengan
cara dipaku pada batang pohon tentunya sangat membahayakan bagi “si pohon”
tersebut. mungkin hal ini yang belum dipahami secara menyeluruh oleh para calon
wakil kita ini.
Paku yang tertancap pada batang pohon tentunya
lambat laun akan menimbulkan karat. Karat tersebut pula yang memicu terjadinya
kerusakan jaringan xilem dan floem pada batang pohon, kondisi ini lambat laun
akan mengakibatkan terjadinya proses kelapukan pada sang pohon dan lambat laun
berujung kepada tewasnya sang pohon.
Padahal pohon dalam peranannya sehari-hari begitu
bermanfaat seperti menahan laju air permukaan dan erosi, menjaga kesuburan
tanah, menghasilkan oksigen (O2) dan mengurangi karbondioksida (CO2) yang
dihasilkan dari gas buang kendaraan bermotor, Lingkungan menjadi nyaman, pohon
juga sebagai Produsen pangan, sebagai peredam kebisingan, komponenen estetika
hijau nan indah diperkotaan.
Disamping itu tanpa disadari pohon juga berfungsi
memberikan keseimbangan bagi suhu udara diperkotaan. Kita bisa sedikit
membayangkan jika suatu kabupaten atau kota sudah tidak ditemukan lagi pohon.
Kondisi panas, gersang, tentunya akan membuat rasa ketidak nyamanan bagi para
penghuninya.
Sehingga tidak salah jika negara tetangga kita
yaitu singapura yang terkenal dengan Garden
city (Taman Kota) sangat getolnya melakukan pembibitan, penanaman,
pemeiliharaan terhadap pohon. Kunci
keberhasilan negara tersebut memberikan rasa aman dan nyaman ternyata tidak
lepas dari tingginya tingkat kepedulian pemerintah setempat dan masyarakatnya terhadap
pohon.
Kondisi memperihatinkan yang terjadi di negeri kita
saat ini justru berbanding terbalik dengan negara tetangga kita tadi, melihat apa yang dilakukan sang oknum caleg saat
ini tentunya sangat mengecewakan LSM, Penggiat lingkungan, ahli akademisi,
terlebih lagi masyarakat sebagai calon pemilih. Perilaku oknum caleg ini
terkesan tidak mau tahu dan sebagiannya lagi
seakan dengan sengaja menutup mata dan telinga. mungkin yang ada dibenak
mereka “yang penting wajah mereka terpampang dipinggir jalan, bergantungan di
batang pohon, lantas masyarakat akan melihatnya dan nanti akan dipilih”.
Padahal masyarakat kita sebagai calon pemilih saat ini bukan lah terlalu buta dan
justru jauh lebih pintar dalam memberikan penilaian kepada sang oknum caleg
tersebut.
Bisa-bisa tanpa disadari perilaku oknum caleg tersebut justru hanya akan
memperburuk citra dan memperburuk pamor sang oknum caleg yang dianggap tidak
memiliki kepekaan terhadap persoalan lingkungan terlebih lagi perilaku oknum
caleg tersebut tentunya hanya akan membuat lari
para calon pemilih nantinya.
Perlu dilakukan aksi kontrol bersama
Disamping Pemerintah baik ditingkat Kabupaten dan
Kota pihak KPU beserta BAWASLU yang diharapkan berada digarda terdepan dalam
menangani persoalan ini. Keterlibatan masyarakat, ahli akademisi, LSM, Penggiat
lingkungan juga bisa turut serta dalam berpartisipasi melakukan aksi kontrol
bersama dengan memerangi alat peraga kampanye seperti banner, spanduk, pamflet
yang terdapat pada pohon-pohon yang ada di sekitar kita.
Disisi lain, Walikota dan Bupati juga bisa
mengeluarkan surat edaran berisikan pemberitahuan kepada jajarannya sampai
ketingkat RT dan RW dalam rangka bersama-sama memberikan kontrol terhadap
lingkungan disekitar kita. Sementara itu pihak KPU dan BAWASLU juga diharapkan
bisa memanggil oknum-oknum caleg yang
dinilai melakukan pelanggaran tersebut dengan berpedoman pada peraturan KPU.
Pemberian sanksi atau punishment juga
perlu dilakukan sebagai wujud nyata ketegasan KPU dan BAWASLU terhadap
penegakan peraturan KPU pasal 17. Jangan sampai peraturan hanya tinggal
peraturan saja, dibuat tanpa pernah dijalankan.
Dengan demikian harapan kita akan terciptanya
penyadaran secara hukum dan moral bagi oknum caleg tersebut dalam rangka turut
mendukung proses pesta akbar demokrasi
negeri ini tanpa harus mengabaikan aspek kepedulian terhadap lingkungan.
terlebih upaya ini diharapkan bisa turut membantu Kabupaten dan Kota yang
memiliki Visi dan Misi mewujudkan Kabupaten dan Kota yang memberikan rasa aman
dan nyaman bagi para warga kotanya seperti Kota Pekanbaru yang ingin mewujudkan
Kotanya menjadi Kota Metropolis yang madani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar