Laman

Sabtu, 12 April 2014

Musim Kampanye Tiba, Keindahan Wajah Kota Harus Tetap di jaga



Musim Kampanye Tiba, Keindahan Wajah Kota Harus Tetap di jaga

Pesta akbar demokrasi di negeri ini seakan sudah diambang pintu gerbang. Seluruh calon anggota legislatif dari berbagai latar belakang partai di negeri ini tentunya akan benar-benar berjuang menjajakan dirinya alias mempromosikan dirinya secara totalitas melalui berbagai cara demi untuk lebih menarik hati dan simpati masyarakat calon pemilih.
Promosi caleg-caleg ini secara teori tentunya tidak jauh berbeda dengan teori promosi usaha/bisnis. meskipun pada kondisi realitanya dilapangan ada sedikit perbedaan antara konsep promosi usaha/ bisnis dengan promosi caleg.
Tapi pada intinya, para calon anggota legislatif ini juga membutuhkan promosi dan publikasi melalui bermacam-macam cara, baik itu melalui pendekatan promosi secara langsung dengan terjun ketengah-tengah masyarakat  mau pun melalui bermacam-macam cara lain sebagainya.

Disamping itu, promosi diri melalui bermacam-macam media juga turut dilakukan dengan harapan lebih dikenal dan lebih populer lagi ditengah-tengah masyarakat. upaya yang dilakukan para pengejar kursi empuk  wakil rakyat ini tanpa disadari, mereka pada dasarnya sudah membranding dirinya, alias membangun sebuah merek yaitu diri mereka sendiri kemudian dilempar kepasaran dengan menjadikan masyarakat sebagai konsumennya.
Harapan akhir dari publikasi dan promosi yang dilakukan para calon anggota legislatif ini adalah, terpilihnya mereka untuk duduk dikursi dewan perwakilan rakyat mewakili daerah asal pemilihan (Dapil) masing-masing.

Kondisi seperti ini tentunya tidak dipermasalahkan, dan kita wajib memakluminya. meskipun seluruh media saat ini dibanjiri oleh iklan-iklan promosi caleg-caleg yang terkadang sempat membuat jenuh dan jengah para penikmati media. hal ini sebagai konsekuensi bagi sebuah negara yang menganut sistem demokrasi yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara indonesia termasuk kebebasan berpolitik sebagai mana yang diamanahkan oleh undang-undang dasar Republik Indonesia.

Meskipun demikian, kebebasan tersebut bukan berarti memberikan kesempatan seluas-luasnya pula bagi mereka para oknum calon anggota legislatif untuk mempromosikan diri dengan mengabaikan aspek-aspek sosial dan lingkungan.  sebagaimana judul tulisan yang penulis angkat di atas yaitu “Musim Kampanye Tiba, Keindahan Wajah Kota Harus Tetap di jaga”.
Meskipun secara jelas dan gamblang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum  (KPU) tentang pedoman pelaksanaan kampanye legislatif. Pada pasal 17, peraturan tersebut dengan jelas menyatakan alat peraga kampanye tidak dipasang ditempat-tempat antara lain seperti jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Namun realitanya sampai hari ini masih bagitu banyak pelanggaran yang ditemukan dilapangan. Apakah persoalan ketidak tahuan para oknum caleg tentang peraturan ini yang menyebabkan masih saja ditemukannya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut? tentunya kita juga tidak tahu. Atau kah oknum caleg yang tahu pura-pura dengan sengaja tidak tahu?? waullahhualam saja, hanya Tuhan yang tahu.

Jika oknum caleg yang sampai saat ini masih terkesan membandel, tentunya pihak yang harus berada digarda terdepan untuk menegakan peraturan tersebut adalah KPU, BAWASLU beserta Pemerintah  setempat melalui dinas-dinas terkait yang diharapkan turut membantu.
melalui peraturan KPU ini juga sebenarnya bisa dijadikan landasan yang baku bagi  aparatur daerah Kabupaten dan Kota  untuk menindak tegas para oknum calon anggota legislatif yang masih melanggar peraturan KPU tersebut  dengan mencopot atribut/ alat peraga kampanye oknum calon anggota legislatif yang bersangkutan sampai dengan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum caleg yang terkesan mengotori indahnya wajah kota.

Isu hangatnya bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum para calon anggota legislatif di negeri ini acap kali menjadi bahan pemberitaan oleh media-media lokal maupun media nasional terlebih yang menyangkut terhadap persoalan keindahan lingkungan di Kabupaten dan Kota.
Tentunya kondisi ini sangat mengkhawatirkan, selain terkesan  merusak tatanan keindahan bagi wajah kota. banyaknya alat peraga kampanye/atau media promosi seperti banner, spanduk, pamflet yang bergantungan dimana-mana seperti di pohon-pohon yang terdapat di kiri-kanan jalan tempat jalur pedestrian maupun pada pohon-pohon yang terdapat di jalan-jalan lingkungan disekitar kita seakan menambah kesemerawutan wajah kota kita.
Rendahnya kesadaran para oknum calon wakil rakyat kita ini tentunya menimbulkan sebuah tanda tanya besar di benak kita akan kepedulian sang “caleg” terhadap lingkungan.
Belum lagi ditambah dengan kegiatan kampanye ditempat-tempat terbuka yang dilakukan secara bergantian oleh masing-masing partai beserta caleg dan kader-kadernya yang menimbulkan  terjadinya aktivitas keramaian yang biasannya akan di ikuti pula dengan timbulnya keserawutan sampah dimana-mana. Tentunya kondisi ini sangat mengganggu kebersihan, keindahan dan kenyamanan suatu kota. Jika sudah demikian, lagi-lagi para petugas kebersihan yang akan menjadi ujung tombak upaya pembersihan sampah tersebut.


Pohon bisa meregang nyawa akibat paku

Hati-hati, Pemasangan alat peraga kampanye dengan cara dipaku pada batang pohon tentunya sangat membahayakan bagi “si pohon” tersebut. mungkin hal ini yang belum dipahami secara menyeluruh oleh para calon wakil kita ini.
Paku yang tertancap pada batang pohon tentunya lambat laun akan menimbulkan karat. Karat tersebut pula yang memicu terjadinya kerusakan jaringan xilem dan floem pada batang pohon, kondisi ini lambat laun akan mengakibatkan terjadinya proses kelapukan pada sang pohon dan lambat laun berujung kepada tewasnya sang pohon.

Padahal pohon dalam peranannya sehari-hari begitu bermanfaat seperti menahan laju air permukaan dan erosi, menjaga kesuburan tanah, menghasilkan oksigen (O2) dan mengurangi karbondioksida (CO2) yang dihasilkan dari gas buang kendaraan bermotor, Lingkungan menjadi nyaman, pohon juga sebagai Produsen pangan, sebagai peredam kebisingan, komponenen estetika hijau nan indah diperkotaan.
Disamping itu tanpa disadari pohon juga berfungsi memberikan keseimbangan bagi suhu udara diperkotaan. Kita bisa sedikit membayangkan jika suatu kabupaten atau kota sudah tidak ditemukan lagi pohon. Kondisi panas, gersang, tentunya akan membuat rasa ketidak nyamanan bagi para penghuninya.
Sehingga tidak salah jika negara tetangga kita yaitu singapura yang terkenal dengan Garden city (Taman Kota) sangat getolnya melakukan pembibitan, penanaman, pemeiliharaan  terhadap pohon. Kunci keberhasilan negara tersebut memberikan rasa aman dan nyaman ternyata tidak lepas dari tingginya tingkat kepedulian pemerintah setempat dan masyarakatnya terhadap pohon.

Kondisi memperihatinkan yang terjadi di negeri kita saat ini justru berbanding terbalik dengan negara tetangga kita tadi,  melihat apa yang dilakukan sang oknum caleg saat ini tentunya sangat mengecewakan LSM, Penggiat lingkungan, ahli akademisi, terlebih lagi masyarakat sebagai calon pemilih. Perilaku oknum caleg ini terkesan tidak mau tahu dan sebagiannya lagi  seakan dengan sengaja menutup mata dan telinga. mungkin yang ada dibenak mereka “yang penting wajah mereka terpampang dipinggir jalan, bergantungan di batang pohon, lantas masyarakat akan melihatnya dan nanti akan dipilih”. Padahal masyarakat kita sebagai calon pemilih saat ini bukan lah terlalu buta dan justru jauh lebih pintar dalam memberikan penilaian kepada sang oknum caleg tersebut.
Bisa-bisa tanpa disadari perilaku  oknum caleg tersebut justru hanya akan memperburuk citra dan memperburuk pamor sang oknum caleg yang dianggap tidak memiliki kepekaan terhadap persoalan lingkungan terlebih lagi perilaku oknum caleg tersebut tentunya hanya akan membuat lari  para calon pemilih nantinya.


Perlu dilakukan aksi kontrol bersama

Disamping Pemerintah baik ditingkat Kabupaten dan Kota pihak KPU beserta BAWASLU yang diharapkan berada digarda terdepan dalam menangani persoalan ini. Keterlibatan masyarakat, ahli akademisi, LSM, Penggiat lingkungan juga bisa turut serta dalam berpartisipasi melakukan aksi kontrol bersama dengan memerangi alat peraga kampanye seperti banner, spanduk, pamflet yang terdapat pada pohon-pohon yang ada di sekitar kita.
Disisi lain, Walikota dan Bupati juga bisa mengeluarkan surat edaran berisikan pemberitahuan kepada jajarannya sampai ketingkat RT dan RW dalam rangka bersama-sama memberikan kontrol terhadap lingkungan disekitar kita. Sementara itu pihak KPU dan BAWASLU juga diharapkan bisa memanggil oknum-oknum caleg  yang dinilai melakukan pelanggaran tersebut dengan berpedoman pada peraturan KPU. Pemberian sanksi atau punishment juga perlu dilakukan sebagai wujud nyata ketegasan KPU dan BAWASLU terhadap penegakan peraturan KPU pasal 17. Jangan sampai peraturan hanya tinggal peraturan saja, dibuat tanpa pernah dijalankan.

Dengan demikian harapan kita akan terciptanya penyadaran secara hukum dan moral bagi oknum caleg tersebut dalam rangka turut mendukung  proses pesta akbar demokrasi negeri ini tanpa harus mengabaikan aspek kepedulian terhadap lingkungan. terlebih upaya ini diharapkan bisa turut membantu Kabupaten dan Kota yang memiliki Visi dan Misi mewujudkan Kabupaten dan Kota yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi para warga kotanya seperti Kota Pekanbaru yang ingin mewujudkan Kotanya menjadi Kota Metropolis yang madani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar