Laman

Selasa, 24 Januari 2012

Billboard mulai meresahkan..!



Billboard atau papan iklan belakangan mulai merebak dan menjamur dikota pekanbaru. Hampir disetiap persimpangan jalan dan tempat-tempat  strategis lainnya tidak luput dari keberadaan billboard.
Jenis iklan yg terpasang pun beragam bentuk dan jenis serta ukurannya. Mulai dari iklan produk,jasa,iklan politik dan lain-lain, yang berdiri tegap dan terkadang sampai tertanam pada jalur-jalur pedestrian dan yang terakhir tertanam pada daerah milik jalan.
Hal ini menandakan, hingga saat ini belum adanya kejelasan didalam pengaturan peletakan,tata masa yang diizinkan didalam pemasangan dan pendirian billboard di kota pekanbaru secara baik dan benar.
Hingga saat ini, penulis pun tidak mengetahui bagaimana pola penataan dan pengaturan tata letak pemasangan papan iklan hingga proses pengawasan  papan iklan tersebut. Apakah dilemparkan kepada pihak ke 2 (pihak swasta) atau kah pemerintah melalui dinas terkait saja yang mengelola  dan mengaturnya.
Raup wajah kota pekanbaru yang tampan pun seakan perlahan-lahan mulai dipenuhi oleh jamur-jamur. Jamur iklan yang mulai bertebaran dimana-mana.
Alasannya sederhana, pasca diberlakukannya kebijakan OTDA (Otonomi Daerah) dari pemerintah pusat. Seluruh kabupaten dan kota mulai berupaya melakukan pemaksimalan peningkatan PAD (Pendapatan asli daerah) diantarnya kota pekanbaru. sektor ini dinilai sangat menggiurkan sehingga pertumbuhannya kian pesat dan kian menjamur.
Melihat kondisi yang demikian dinilai sangat mengkhawatirkan sehingga dirasa perlu perhatian kita bersama. Terlebih ukuran dan bentuk biilboard tersebut begitu sangat besar dan dikhwatirkan dapat mengganggu aktivitas masyarakat terutama ketika musim penghujan tiba. Hembusan dan tiupan angin yang begitu kencang tidak jarang dapat merobohkan Bilboard tersebut. Seperti halnya yang terjadi dikota Jakarta. Billboard tersebut tidak jarang tumbang dan menimpa bangunan disekitarnya, bahkan yang sangat dikhwatirkan akan mencelakai pengguna jalan disekitanya.
Mengingat kondisi yang demikian. Menurut hemat penulis diperlukannya regulasi yang jelas didalam pengaturan dan penataan hingga pengawasan Billboard di Kota Pekanbaru.
Ditinjau dari sisi teori rancang perkotaan, Billboard merupakan bagian dari singnage (Penanda).
signage adalah segala sesuatu yang secara fisik menginformasikan sesuatu pesan tertentu pada masyarakat kota. Bentuknya secara fisik merupakan sesuatu yang mudah dibaca dan dimengerti. Secara teknis tanda-tanda dapat dipasang, ditempel atau digambar pada struktur bangunan atau struktur lainnya yang terpisah dari bangunan. Signage ini dikenal sebagai iklan atau reklame yang bertujuan mempublikasikan kepentingan perdagangan komoditas pelayanan jasa/hiburan, propesi dan produk-produk lainnya. (Laporan Akhir RTBL Dayun, 2005)
Jenis-jenis singnage  pun beragam berdasarakan fungsinya yaitu: seperti sebagai identitas bangunan,petunjuk sirkulasi,komersial, petunjuk lokasi fasilitas lain dan sebagai informasi.
Namun didalam penempatannya, ukuran dan kualitas rancangan signage harus diatur  dan di tata untuk menciptakan kesesuaian, mengurangi pengaruh negatif secara visual dan yang lebih penting adalah menghindari kompetisi antara pemasang iklan maupun pemasang iklan dengan
kepentingan publik.
Melihat kondisi Kota Pekanbaru saat ini. Regulasi yang mengatur hal-hal tersebut dinilai masih lemah. Sehingga diperlukannya sebuah peraturan berupa Kebijakan Peraturan Daerah maupun peraturan yang berada langsung dibawah kewenangan dinas terkait didalam mengatur hal tersebut. Hal ini bertujuan semata-mata guna menciptakan kondisi wajah Kota yang tertata dengan baik yang memberikan rasa aman,nyamanan bagi masyarakat Kota Pekanbaru, terutama para pengguna jalan, pengguna jalur pedestrian yang tidak perlu cemas lagi dengan keberadaan Billboard yang belakangan membawa efek negatif, seakan  mengganggu dan merampas hak pejalan kaki. Hal ini bisa kita lihat pada persipangan jalan menuju pusat  Kota dari simpang tiga menuju bandara SSQ II. Sebuah papan iklan berdiri dan berbaris menutupi jalur pedestrian.
Tentunya hal ini sangat memprihatinkan. Jalur pedestrian merupakan hak bagi para pejalan kaki seakan terancam karena keberadaan papan iklan.
Kedepan hal ini merupakan Pekerjaan rumah Pemerintah Kota Pekanbaru didalam mewujudkan Kota Pekanbaru yang Bertuah. meskipun belakangan Kota Pekanbaru disibukkan dengan usaha menggenjot PAD,  namun pemerintah diharapkan jangan terlalu larut sehingga mengabaikan rasa aman dan nyaman para masyarakat pengguna jalan, pedestrian yang dikhawatirkan tanpa disadari membawa kerusakan wajah Kota Pekanbaru itu sendiri dengan kesemerawutan Papan iklan yang menjamur dimana-mana.








                                                                  



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar