Laman

Rabu, 04 Januari 2012

Jalan Rusak salah siapa??

Jalan Rusak salah siapa??
Jalan yang rusak, berlubang, muncul lah genangan air saat hujan dan berujung terjadinya kemacetan karena sukar untuk dilalui. Kondisi jalan ini selalu menjadi perhatianku dan tidak pernah luput dari pengamatanku setiap kali ku melintasinya, bagaimana tidak.. dalam sehari saja berulang kali aku melintasi jalan ini.
Jalan karya 1 itu namanya, jalan yang menjadi jalan satu-satunya akses terdekat menuju kekampus. Kebetulan kos ku berada tidak jauh dari pertigaan jalan karya satu yaitu di jalan amalia.
Hal yang menjadi pemikiranku saat melihat jalan aspal tersebut rusak dan berlubang adalah ketika air hujan turun tidak mengalir menuju ke drainase atau saluran-saluran parit disekitar kiri-kanan jalan ditambah lagi pola pemahaman masyarakat yang diluar yang masih awam terkesan tidak paham bahkan sekali pun paham masih juga mengabaikannya. Sempadan bangunan atau halaman yang berada di depan bangunan hendaknya tidak diperkeras dengan semenisasi atau di cor, hal tersebut mengakibatkan tertutupnya kawasan resapan air.
Ketika hujan tiba air  dari limpasan atap bangunan mengalir dan menggenang menuju badan jalan, sifat aspal yang rentan terhadap genangan air  mengakibatkan menurunnya kualitas dan daya tahan aspal itu sendiri, bagaimana tidak sempadan bangunan atau halaman didepan bangunan yang biasanya dijadikan area parkir sudah diperkeras, drainase-drainse pun seakan turut ditutup dan dicor dengan tujuan memberikan keindahan halaman pada bangunan. Jika sudah demikian begitu sukar memberikan pemahaman terhadap masyarakat.  Suatu ketika pernah ku menyempatkan diri untuk bertannya kepada salah seorang pekerja bangunan yang sedang mengecor halaman pada bangunan yang berada menghadap jalan. “Kenapa ini harus dicor mas selorohku”?? “mas tahu apa yang terjadi, saluran drainasenya jadi tertutup nih mas” tutur aku dengan lugas, si bapak menjawab “saya tidak tahu mas, saya hanya bekerja” tuturnya.  Mendengar jawaban yang demikain ku memutuskan untuk memilih pergi dan meninggalkan si bapak tersebut. Aku berkesimpulan ini bukan hanya satu atau dua sistem saja yang harus dibenahi dan diberikan pemahaman. Jika sudah demikian peran dinas terkait seperti Dinas Tata Kota yang memberikan izin bangunan harus melakukan pengawasan lebih ketat, secara tidak langsung jika dibiarkan akan menimbulkan dampak yang berlanjut seperti rusaknya jalan tentunya akan menimbulkan proyek baru lagi dalam hal pembenahan jalan, pendanaan diambil dari dana siapa? Tentunya diambil dari uang negara, uang kita, uang dari hasil iuran wajib yang kita bayarkan setiap tahunnya yaitu pajak. Disamping itu peran dinas terkait perlu dilibatkan baik itu dalam sosialisasi terhadap masyarakat untuk tidak melakukan pengerasan sempadan bangunan dengan cara di cor / disemenisasi serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar dalam hal ini penyelenggara bangunan berupa insentif dan disinsetif yang diamanahkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung,  tidak sampai disitu saja peran dinas terkait harus lebih ketat lagi dalam memberikan surat keterampilan teknis untuk para pekerja sehingga mereka paham dan mengerti terhadap apa yang dikerjakannya.
Beralih ke Pavling Blok
Pemilik bangunan mungkin lebih baik menggunakan pavling Blok, disamping harus melakukan pengerasan meskipun dari segi finansial agak jauh lebih mahal namun dampak positif untuk jangka panjang dapat dirasakan bersama-sama, seperti dengan tersediannya kawasan resapan air berupa pavling Blok saja  akan memberikan ketersidaan air bawah tanah tercukupi melihat perkembangan masyarakat yang memilih sumur bor sebagai sumber utama untuk memperoleh air bersih harus lah dibarengi dengan disediakannya kawasan resapan air. Peran pemerintah hendaknya memberikan insentif dan disisentif  seperti memberikan keringan pajak sebagai stimulus terhadap masyarakat yang mematuhi peraturan pemerintah. Dengan demikian masyarakat tidak akan merasa terbebani bahkan dengan strategi tersebut dapat menghindarkan terjadinya kecemburuan sosial ketika ada masyarakat yang tidak mengikuti peraturan pemerintah tersebut. (j1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar