Laman

Kamis, 29 Desember 2011

"RTRW Provinsi Riau yang tak kunjung selesai"


"RTRW Provinsi Riau yang tak kunjung selesai"

Sebagai pedoman yang berfungsi didalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi, RTRW Provinsi merupakan acuan/petunjuk pengembangan kabupaten dan Kota Madya dan merupakan suatu alat untuk menkoordinasikan wilayah -  wilayah tingkat II dibawahnya (kamus Tata Ruang).
Mungkin sudah menjadi rahasia umum terutama pada kalangan pemerintah, ahli akademisi, praktisi serta mahasiswa kususnya mahasiswa Perencanaan Wilayah dan  Kota Pekanbaru yang dalam kesehariannnya bersinggungan langsung maupun tidak langsung didalam penyusunan, pemantauan perkembangan RTRW Propinsi Riau. RTRW Propinsi Riau hingga saat ini masih belum disahkan menjadi sebuah PERDA yang legal secara Hukum oleh pemerintah Pusat terlebih lagi RTRW pada tingkat Kota dan tingkat Kabupaten di bawahnya.
Berbagai masalah dilapangan dan kepentingan individu turut andil menjadi penyebab terkendalanya proses penyusunan RTRW provinsi, karena harus menunggu kesiapan Draft RTRW pada tingkat kabupaten/ kota dan untuk selanjutnya disingkronkan dengan RTRW Propinsi.
Singkronisiasi sendiri bukan perkara mudah guna menyamakan dua buah kebijaksaanaan pengembangan wilayah pada tingkat Propinsi dan pada tingkat kabupaten/Kota/ dibawahnya.
Tidak jarang kegiatan sinkronisasi yang dilakukan dinas terkait memakan waktu yang cukup lama hingga Draft rencana tata ruang propinsi tersebut dilegalkan hingga menjadi sebuah Perda. Meskipun pemerintah pusat melalui menteri Pekerjaan Umum khususnya pada bidang yang menangani Tata Ruang wilayah nasional, telah melakukan upaya percepatan dengan membentuk tim guna membantu pemerintah kabupaten dan kota dalam melakukan percepatan proses penyusunan dan penyesuaian Draft RTRW Kabupaten dan Kota terhadap RTRW Popinsi namun masih saja terkendala seperti masih terdapatnya beberapa Kabupaten dan kota yang masih belum merampungkan RTRW masing-masing.    
Tentunya hal ini membutuhkan perhatian serius bagi kita bersama khususnya bagi stakeholder terkait   di dalam membantu Proses percepatan penyusunan RTRW Propinsi. Karena Dikhwatirkan lama nya proses penyelesaian RTRW Provinsi akan menjadi masalah baru bagi pemerintah sendiri,masyarakat terutama bagi para pelaku Investor hal ini tentunya sangat beralasan karena:

1.      Kondisi Tata Ruang yang bersifat dinamis sehingga selalu berubah setiap saat
  1. Menimbulkan kerancuan seakan tiada arahan yang jelas di atasnya ketika dilakukan   Rencana  penyusunan Tata Ruang pada tingkat kabupaten dan kota dibawahnya.
  2. Dengan kondisi yang demikian dikhawatirkan akan membuat para pelaku investor merasa enggan serta ragu untuk berinvestasi.
didalam Undang – undang Penataan Ruang No. 26 Tahun  2007 pada  Pasal 3 dengan jelas disebutkan bahwa “Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.
Dari beberapa uraian diatas dengan jelas mengisnyaratkan akan pentingnya tujuan yang  penyelenggaraan penataan Ruang.
Untuk itu diperlukannya perhatian serius bagi semua para staekholder terkait seperti masyarakat, pemerintah dan swasta didalam membantu tercapainya proses Penyusunan Rencana Tata Ruang  Provinsi guna memberikan kemudahan bagi kita semua didalam menciptakan suasana Tata Ruang yang baik dan kondusif terutama didalam mendukung Visi dan Misi Propinsi riau sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan melayu dalam lingkungan masyarakat yang agamis sejahtera lahir dan bathin di asia Tenggara 2020.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar