Laman

Kamis, 29 Desember 2011

RTRW belum di Publikasi??


RTRW belum di Publikasi??

Sebagai pedoman yang berfungsi didalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi, RTRW Provinsi merupakan acuan/petunjuk pengembangan kabupaten dan Kota Madya dan merupakan suatu alat untuk menkoordinasikan wilayah -  wilayah tingkat II dibawahnya (kamus Tata Ruang).
Namun apa yang terjadi hingga saat ini? RTRW Propinsi Riau yang menjadi harapan untuk menjadi payung hukum perencanaan turunan dibawahnya hingga saat ini masih belum jelas diketahui bagaimana kondisinya. Tentunya hal ini memberikan ketidak jelasan bagi para pemerintah ditingkat II yang ada di Propinsi Riau dalam merumuskan perencanaan pembangunan baik itu perencanaan  jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari hasil penelusuran website resmi Kementrian Pekerjaan umum diketahui bahwa hingga saat ini sebanyak 151 Kabupaten,13 Kota, dan 10 Propinsi yang ada di Indonesia statusnya saat ini sudah menjadi PERDA, hal ini tentunya memberikan kejelasan bagi Kabupaten Kota dan propinsi dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan kedepannya.
Sangat disayangkan dari sekian banyak Kabupaten, Kota dan Propinsi yang ada pada website resmi Kementrian PU, belum ada satupun RTRW kabupaten, Kota dan Propinsi di Riau yang telah menjadi Perda atau di Perda kan. Lantas apakah yang sebenarnya terjadi??
Keterlambatan ini terjadi karena alasan yang cukup kuat, yakni adanya kebingungan normatif akibat benturan- benturan dari peraturan hukum masing- masing sektor yang belum maupun sedang mengalami proses paduserasi. Selain itu, terdapat pula beberapa faktor penghambat RTRW, antara lain kurangnya tenaga teknis pada beberapa daerah terkait elaborasi kebutuhan pemanfaatan ruang antar kabupaten dan kota dalam provinsi yang memang kompleks dan rumit
Jika memang demikian lantas timbul lah pertanyaan, sudah sampai dimanakah progres penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau saat ini? Apa saja kendala pemerintah saat dalam menyusun RTRW tersebut?? Mengapa tidak dipublikasikan? Apakah proses pem-publikasian harus menunggu RTRW Propinsi naik kepusat dulu (disahkan oleh menteri PU) baru RTRW Kabupaten dan Kota baru bisa ikut di sah kan juga?.. jika saya perhatikan kondisi seperti ini akan menyulitkan seluruh Pemerintah baik ditingkat Kabupaten dan Kota yang ada di Propinsi Riau didalam melakukan perencanaan.
Proses pengesahan RTWR Propinsi saja sudah memakan waktu yang cukup lama,  tiba-tiba tanpa disadari RTRW yang ada saat itu sudah memasuki usia lima tahun yang sudah harus direvisi serta di update kembali sesuai dengan aturan Pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah. Lihat saja RTRW Kota Pekanbaru yang terkena dampak akibat keterlambatan pengesahan RTRW Propinsi. Pada tahun 2012 nanti diperkirakan RTRW Kota Pekanbaru akan direvisi kembali. Jika sudah demikian munculah persoalan baru, manakala disatu sisi pemerintah disibuk kan dengan belum kelarnya proses persiapan menuju pengesahan RTRW Kabupaten dan Kota serta Propinsi disatu sisi lagi pemerintah harus bersiap menggelontorkan dana kembali hanya untuk merevisi RTRW itu kembali. Lantas muncul lah pertanyaan kembali, “apakah proses pengesahan RTRW tersebut akan berhenti dan harus menunggu RTRW yang terbaru”??..
Seolah-olah didalam peyusunan RTRW pemerintah harus berkejar-kejaran dengan waktu dan saya rasa ini membutuhkan keseriusan didalam penanganannya ditengah kewajiban pemerintah yang harus mempublikasikan RTRW kepada masyarakat sesuai amanah UU No. 26 Tahun 2007 dan PP No. 69 tahun 1996.
Saya jadi teringat dengan cerita singkat yang sampai sekarang  masih saya ingat, yaitu diskusi saya dengan salah seorang perwakilan dari Dinas Bappeda Kabupaten Siak. Suatu ketika saya turut hadir dalam sebuah seminar yang diadakan oleh Badan Lingkungan Hidup Propinsi Riau bertempat di hotel Priemer Kota Pekanbaru. Saya hadir atas ajakan pribadi Dosen saya sekaligus Ketua Jurusan saya, yaitu Pak Mardianto Manan bersama dua orang teman yang lain. Dalam kegiatan tersebut hadir berbagai perwakilan dari Kabupaten dan dinas terakait yang ada disekitar Kota Pekanbaru , salah satunya yaitu kabupaten Siak, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak. sesi diskusi dan  tanya jawab pun dibuka oleh moderator menanggapi hasil presentasi yang disampaikan oleh pemateri  Ir. Arie D. Djoekardi, M.A membahas tentang Penataan Ruang dan Kualitas Lingkungan Hidup.
Saya pun langsung melayangkan pertanyaan, seakan ini adalah kesempatan baik yang sayang untuk dilewatkan.
Pertanyaan yang saya ajukan kepada moderator dan pemateri saat itu seputar “bagaimana masyarakat  Kota Pekanbaru dan Investor asing bisa mengetahui dan menikmati pertambahan ruang dan lahan serta melakukan Investasi di Kota Pekanbaru, sedangkan pemerintah hingga saat ini belum ada sedikiti pun keseriusan didalam mempublikasikan RTRW Kota Pekanbaru? lihat saja di Negara-negara maju, masyarakat dan para pendatang pun dapat dengan mudahnya mengetahui informasi mengenai Luas Wilayah tersebut, fungsi guna lahan wilayah tersebut tanpa harus bersusah payah mendatangi dinas-dinas terkait hanya untuk sekedar mengetahui Informasi suatu wilayah seperti kebanyakan Kota-kota yang ada di Indonesia”
Menanggapi pertanyaan tersebut, rupannya oleh moderator pertanyaan tersebut dilemparkan kembali kepada dinas yang bersangkutan, hadir juga dalam undangan tersebut perwakilan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, yang langsung menanggapi pertanyaan saya.
Menurut beliau “RTRW Kota Pekanbaru sendiri sudah rampung, namun dari Pihak Propinsi kebutulan belum diizinkan, harus menunggu RTRW Propinsi dulu” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut beliau juga menjelaskan “mengapa RTRW kita belum dipublikasikan, karena menurutnya sebelum dipublikasikan RTRW tersebut harus di Perdakan terlebih dahulu”
Saat itu saya duduk disamping seorang ibuk yang merupakan perwakilan dari Bappeda Kabupaten Siak. Saya pun mencoba menanyakan perihal masalah tersebut apakah memang benar demikian..
Menurutnya “Dinas tersebut bisa kok maju sendirian tanpa harus menunggu izin atau apapun itu namanya, seharusnnya dikejar dong,,proses pengesahannya” tutur si ibuk dengan nada suara yang rada rendah takut mengganggu proses tanya jawab.
Melihat kondisi yang demikian saya pun semakin tidak mengerti apa, dan bagaimana, serta sebenarnnya kendala apa yang menjadi penghalang didalam rencana pengesahan RTRW Kabupaten Kota dan Propinsi Riau saat ini.
Dalam fikiran saya berkata “ya..mungkin saya tidak terlalu tahu apa persoalan yang sebenarnya terjadi, karena saya pun tidak terlibat langsung. Tetapi mendengar penjelasan tersebut serta informasi yang saya peroleh, kebetulan saya melakukan Kerja Praktek disalah satu dinas yang ada di Kota Pekanbaru, yaitu dinas Tata Ruang dan Bangunan. Disitu  saya mulai sedikit mengerti apa yang sebenarnya terjadi. Apa pun itu saya berpendapat “janganlah proses pengesahan ini semakin dipersulit, karena tanpa disadari pasti banyak pihak yang dirugikan” selain itu, saya pun masih belum tahu pasti apakah didalam melakukan publikasi            Rencana Tata Ruang harus menunggu RTRW Propinsi,Kabupaten dan Kota diperdakan terlebih dahulu?? Saya pun masih bingung. Sedangkan Didalam undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan pada Bab VIII tentang Hak, Kewajiban dan peran masyarakat yang tercantum pada pasal 60 point a dan b dan dengan jelas menyebutkan setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang, selain itu untuk penjelasan lebih lanjut juga dapat dilihat pada PP Nomor: 69 tahun 1996 tentang pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta bentuk dan tata cara peran serta  masyarakat dalam penataan Ruang.
Hal ini tentunya menjadi dasar bagi masyarakat untuk megetahui rencana tata ruang tersebut, karena didalam Undang-undang tersebut juga belum dijelaskan apakah pempublikasian RTRW harus menunggu RTRW tersebut disahkan terlebih dahulu atau tidak??
Mohon pendapat para pembaca yang budiman, yang sudah paham mengenai masalah tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar